Daftar Biaya Pajak Tahunan Yamaha Grand Filano: Rincian Lengkap!
Senin, 02 Desember 2024 - 10:13 WIB
-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Total Biaya Pajak:
Tahun Pertama: Rp468.000 (termasuk biaya penerbitan STNK dan TNKB)
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Biaya penerbitan TNKB: Rp60.000 (hanya dibayarkan pada tahun pertama dan saat perpanjangan STNK 5 tahunan)
- Total Biaya Pajak:
Tahun Pertama: Rp468.000 (termasuk biaya penerbitan STNK dan TNKB)
Lihat Juga :