Harga Motor Honda Bakal Naik Rp700 Ribu sampai Rp2 Juta? Ini Penyebabnya

Minggu, 08 Desember 2024 - 12:34 WIB
Regulasi opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan pada 5 Januari 2022 dan berlaku tiga tahun kemudian atau berlaku 5 Januari 2025 nanti. Dalam pasal 83 disebutkan tarif opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen.

PT Astra Honda Motor (AHM) belum mengetahui apakah seluruh sepeda motor yang dipasarkannya di Indonesia akan terkena imbas PPN 12 persen. Tapi, dipastikan seluruh motornya akan terdampak dari kenaikan opsen pajak.

"Itu tergantung model by model, kalau simulasi saya dengan angka normal, nanti area per area bisa lain, Pemda ada yang bisa lebih tinggi dan rendah. Itu (kenaikan) bisa Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta," kata Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi Putro, di Cikarang, Jawa Barat, belum lama ini.

Octa mengatakan besaran dasar pengenaan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) dari masing-masing pemerintah daerah.

"Opsen itu peraturan masing-masing daerah, mereka punya kewenangan untuk mengelola keuangan. Baik mereka menggunakan anggaran untuk pembangunan ataupun pemungutan pajak," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!