Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!
Rabu, 12 Februari 2025 - 19:54 WIB
3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.
"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa PajakDesember2025."
Baca Juga
Masa Berlaku Insentif
Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 PMK Nomor 12 Tahun 2025:"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa PajakDesember2025."
(dan)
Lihat Juga :
tulis komentar anda