Insentif Kendaraan Hybrid Resmi Berlaku Tahun 2025: Ini Ketentuannya!

Rabu, 12 Februari 2025 - 19:54 WIB
3% untuk kendaraan bermotor bermesin hibrida.

Baca Juga:T anpa Insentif dari Pemerintah, Penjualan Mobil di 2025 Diprediksi Anjlok Lebih Parah Dibawah 800 Ribu Unit

Masa Berlaku Insentif

Insentif PPN dan PPnBM DTP ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 Ayat 1 PMK Nomor 12 Tahun 2025:

"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa PajakDesember2025."
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!