Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Jateng 2025

Kamis, 06 Maret 2025 - 21:27 WIB
* Bukti identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), atau Kartu Keluarga (KK).

* Hanya memiliki satu tujuan mudik.

* Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), pendaftaran perlu dilakukan secara bersamaan.

* Registrasi ulang bisa dilakukan di posko yang telah ditentukan panitia H+7 dari tanggal pendaftaran.

* Jika gagal registrasi ulang dalam waktu H+7 pendaftaran, maka peserta akan dianggap gugur.

* Peserta mudik yang menggunakan sepeda motor wajib membawa kelengkapan dokumen kendaraan dan menyerahkan kendaraan sesuai dengan tanggal yang ditentukan atau H-1 sebelum keberangkatan.

* Berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat hari keberangkatan mudik atau balik.

Syarat Mudik Gratis Angkutan Kereta Api

Moda transportasi darat berupa kereta api juga siap menjadi kendaraan untuk mudik gratis. Berikut syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mudik gratis dengan kereta api:

* Daftar sebagai peserta mudik gratis di mudikgratis.dephub.go.id atau secara langsung di posko pendaftaran.

* Menyerahkan bukti identitas diri berupa KTP, SIM C, atau KK.

* Motor maksimal berkapasitas mesin 200 cc.

* Tersedia dua tiket penumpang untuk satu motor apabila memenuhi ketentuan tertentu.

Syarat Mudik Gratis Angkutan Laut

Pemudik yang perlu menyeberangi laut untuk kembali ke kampung halaman bisa mendaftar program mudik gratis dengan angkutan laut. Berikut syaratnya:

Baca Juga:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!