Polisi Tidur Raksasa Klaten Dibongkar! Kenali 3 Jenis Polisi Tidur yang Benar Biar Gak Bikin Celaka!
Senin, 28 April 2025 - 18:44 WIB
Ada 3 jenis polisi tidur yang wajib dipahami agar sesuai dengan aturan Kemenhub. Foto: ist
KLATEN - Drama polisi tidur raksasa di Klaten yang dibongkar setelah mendapatkan protes dari masyarat dan viral di media sosial menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya pembangunan infrastruktur jalan yang terencana, sesuai regulasi, dan mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan.
Meskipun tujuannya mungkin baik, implementasi yang serampangan justru dapat membahayakan nyawa.
Sebab, pembangunan polisi tidur bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. Undang-undang telah mengatur dengan jelas dimensi ideal dari fasilitas pengendali kecepatan ini.
Melanggar aturan tersebut bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga
berpotensi menjerat pelakunya dengan sanksi denda atau bahkan hukuman pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidur dikenal dengan istilah "alat pengendali dan pengaman pengguna jalan" atau "alat pembatas kecepatan" dalam PP 79/2013.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan menjabarkan secara rinci standar pembuatan alat pembatas kecepatan, yang terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.
1. Speed Bump (Polisi Tidur Konvensional):
Berbentuk penampang melintang.
Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa.
Meskipun tujuannya mungkin baik, implementasi yang serampangan justru dapat membahayakan nyawa.
Sebab, pembangunan polisi tidur bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan. Undang-undang telah mengatur dengan jelas dimensi ideal dari fasilitas pengendali kecepatan ini.
Melanggar aturan tersebut bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga
berpotensi menjerat pelakunya dengan sanksi denda atau bahkan hukuman pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi tidur dikenal dengan istilah "alat pengendali dan pengaman pengguna jalan" atau "alat pembatas kecepatan" dalam PP 79/2013.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan menjabarkan secara rinci standar pembuatan alat pembatas kecepatan, yang terdiri dari speed bump, speed hump, dan speed table.
Standar Ideal Polisi Tidur Menurut Peraturan Menteri Perhubungan:
1. Speed Bump (Polisi Tidur Konvensional):
Berbentuk penampang melintang.Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa.
Lihat Juga :