First to File dan Error in Persona! 2 Alasan Gugatan Merek Denza oleh BYD Kandas di Pengadilan
Senin, 05 Mei 2025 - 10:39 WIB
Nama Denza menjadi sengketa di Indonesia karena sudah terlebih dulu didaftarkan oleh perusahaan lokal. Foto: Sindonews/Danang Arradian
JAKARTA - Jakarta menjadi saksi bisu pertarungan sengit di ranah hukum merek dagang. Raksasa otomotif asal China, BYD, harus menelan pil pahit kekalahan setelah gugatannya terkait penggunaan nama “Denza” oleh PT Worcas Nusantara Abadi ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Seluruh argumentasi dan tuntutan BYD dimentahkan oleh palu hakim. Berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dengan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, majelis hakim dengan tegas menjatuhkan vonis yang memukul telak ambisi BYD.
Seluruh argumentasi dan tuntutan BYD dimentahkan oleh palu hakim. Berdasarkan Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Betsji Siske Manoe, dengan Hakim Anggota, Sutarno dan Adeng Abdul Kohar, majelis hakim dengan tegas menjatuhkan vonis yang memukul telak ambisi BYD.
Dua poin krusial dalam putusan tersebut bagaikan vonis akhir dalam drama persengketaan ini:
1. Sistem first to file di Indonesia
Dalam eksepsi atau poin keberatannya, pihak Tergugat PT Worcas Nusantara Abadi mempertahankan bahwa merek Denza yang mereka gunakan tidak memiliki persamaan mendasar dengan merek BYD. Mereka berpegang teguh pada prinsip hukum merek yang berlaku di Indonesia, yakni sistem first to file – siapa yang pertama mendaftarkan merek, dialah pemilik sahnya, selama tidak terbukti sebaliknya dalam batas waktu yang ditentukan.2. Nama Denza Telah Beralih Kepemilikan
Fakta persidangan mengungkap kejutan penting: nama Denza yang semula berada di bawah naungan PT Worcas Nusantara Abadi ternyata telah beralih kepemilikannya secara sah kepada PT Raden Reza Adi jauh sebelum gugatan BYD diajukan.Lihat Juga :