First to File dan Error in Persona! 2 Alasan Gugatan Merek Denza oleh BYD Kandas di Pengadilan

Senin, 05 Mei 2025 - 10:39 WIB
Pihak Tergugat menilai BYD melakukan kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat (Error in persona) mengingat peralihan kepemilikan merek Denza yang sah tersebut.

BYD sendiri diketahui mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dengan tanggal register perkara tercatat sejak 3 Januari 2025.

Lalu, bagaimana tanggapan BYD Indonesia? Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia, Luther T Panjaitan mengatakan, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum pengadilan di Indonesia.

“Namun perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, dimana karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikan nya ke pihak lain. Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,” ungkap Luther saat dihubungi SindoNews.

Luther mengatakan, sebelum masuk pasar global, pihak BYD sudah mempersiapkan hak paten dan “international registered rights” yang diakui secara global.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!