Polisi dan Kemenhub Siap Gempur Truk ODOL, tapi Awalnya Hanya Sosialisasi!

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:00 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa strategi penegakan hukum terhadap pelanggaran truk ODOL akan dilakukan secara bertahap, layaknya sebuah "tangga" yang harus dilalui: pertama sosialisasi, kemudian peringatan, normalisasi, dan terakhir, barulah penegakan hukum.

"Kita sepakat untuk melakukan penegakan hukum diawali dari sosialisasi nanti ada peringatan, termasuk juga peringatan terhadap pengusaha pengusaha agar bisa dilakukan normalisasi baru nanti akan kita lakukan penegakan hukum," ujar Irjen Pol Agus, menggarisbawahi pentingnya edukasi dan pembinaan sebelum sanksi keras diberlakukan.

Kakorlantas juga mengingatkan bahwa truk ODOL masuk dalam kategori pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang tertera dalam pasal 305. Ia juga menyebutkan fakta mengerikan hasil kajian: pelanggaran ODOL menjadi penyebab dominan dalam sejumlah kecelakaan yang terjadi, merenggut banyak korban jiwa, dan merusak infrastruktur jalan.

Baca Juga: Gandeng Kementerian Lembaga, Polri Tertibkan Kendaraan ODOL

Kini, dengan adanya sinergi kuat antara Polri dan Kemenhub, harapan untuk jalanan yang lebih aman dan bebas dari ancaman truk ODOL kembali menyala. Akankah sosialisasi dan peringatan ini cukup untuk mengubah perilakuparapelanggar?
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!