Demi Konten Viral, Olla Ramlan Joget Lepas Kemudi di Jalan: Antara Keriangan dan Risiko Celaka

Jum'at, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB
"Prinsip mengemudi kan seluruh anggota tubuh bekerja, tanpa terkecuali untuk menghasilkan konsentrasi dan fokus yang tinggi," tegas Sony Susmana, Senior Instructor dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Menurutnya, logika berkendara sangatlah jernih. Bahkan saat diserang rasa kantuk, pengemudi wajib menepi dan beristirahat selama 15-30 menit untuk memulihkan kesadaran. Apa yang dilakukan Olla Ramlan jauh lebih berbahaya: sebuah gangguan konsentrasi yang disengaja dan diciptakan sendiri demi konten.

"Jika mengantuk saja harus berhenti, apalagi dengan sengaja menghilangkan fokus dengan berjoget dan melepas kemudi? Itu adalah tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab," tambah Sony.

Hukum Berbicara: Denda Rp750 Ribu atau Penjara 3 Bulan

Bukan hanya soal etika dan keselamatan, aksi Olla Ramlan jelas-jelas melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara tegas mewajibkan setiap pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Secara spesifik, Pasal 283 dalam undang-undang tersebut telah menyiapkan sanksi bagi mereka yang melanggar. Ancamannya tidak main-main:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!