Demi Konten Viral, Olla Ramlan Joget Lepas Kemudi di Jalan: Antara Keriangan dan Risiko Celaka

Jum'at, 18 Juli 2025 - 11:34 WIB
Pidana kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda paling banyak Rp 750.000.

Bagi seorang figur publik sekelas Olla Ramlan, denda Rp 750.000 mungkin terasa ringan. Namun, ancaman kurungan penjara selama tiga bulan adalah catatan serius yang bisa mencoreng reputasi dan kariernya.

Lebih dari sekadar ancaman hukum, insiden ini menjadi pengingat pahit tentang tanggung jawab seorang pesohor.

Jutaan mata, terutama para penggemar muda, melihat aksi tersebut. Apa yang ditampilkan sebagai "keseruan" bisa dengan mudah ditiru dan menciptakan tren berbahayadijalanan.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!