Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!
Senin, 25 Agustus 2025 - 10:51 WIB
Pelanggaran yang umum terekam E-TLE biasanya meliputi pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, berhenti melewati garis stop, hingga menggunakan ponsel. Foto: Sindonews
JAKARTA - Di balik riuhnya klakson dan padatnya lalu lintas Ibu Kota, ribuan "mata digital" tak pernah lelah mengawasi.
Kamera tilang elektronik (E-TLE) milik Ditlantas Polda Metro Jaya telah merekam potret buram yang mengkhawatirkan tentang disiplin berkendara kita. Hanya dalam satu minggu, sebuah "pesta" pelanggaran besar-besaran terjadi di jalanan Jakarta.
Berdasarkan data resmi yang dirilis untuk periode 4-10 Agustus 2025, tercatat ada 37.552 pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditangkap oleh kamera E-TLE.
Angka ini menjadi tamparan keras yang menunjukkan betapa rendahnya tingkat kepatuhan para pengguna jalan, bahkan ketika mereka tahu sedang diawasi.
Kamera tilang elektronik (E-TLE) milik Ditlantas Polda Metro Jaya telah merekam potret buram yang mengkhawatirkan tentang disiplin berkendara kita. Hanya dalam satu minggu, sebuah "pesta" pelanggaran besar-besaran terjadi di jalanan Jakarta.
Berdasarkan data resmi yang dirilis untuk periode 4-10 Agustus 2025, tercatat ada 37.552 pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditangkap oleh kamera E-TLE.
Angka ini menjadi tamparan keras yang menunjukkan betapa rendahnya tingkat kepatuhan para pengguna jalan, bahkan ketika mereka tahu sedang diawasi.
Lihat Juga :