Pesta Pelanggaran di Jalanan Jakarta: 37 Ribu Pelanggar Terekam E-TLE dalam Seminggu, 68 Persen Pengendara Motor!

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:51 WIB
Roda Tiga: 11 pelanggaran

Meskipun data tidak merinci jenisnya, pelanggaran yang umum terekam E-TLE biasanya meliputi pelanggaran ganjil-genap, tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, berhenti melewati garis stop, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Potensi Denda Miliaran Rupiah yang Terabaikan

Di balik angka pelanggaran yang fantastis ini, tersimpan pula potensi denda yang nilainya sangat besar. Jika dirata-rata setiap pelanggaran dikenakan denda minimal Rp250.000, maka hanya dalam satu minggu, total denda yang terkumpul bisa mencapai lebih dari Rp9,3 Miliar.

Angka ini bukan sekadar soal pendapatan negara, melainkan cerminan dari betapa masifnya potensi bahaya yang diciptakan oleh para pelanggar di jalan rayasetiapharinya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!