Pajak Toyota Avanza di Malaysia Jauh Lebih Murah Dibanding Indonesia? Ini Perbandingannya

Senin, 15 September 2025 - 08:00 WIB
• STNK baru: Rp.200.000

• BPKB baru: Rp.375.000

• TNKB atau plat nomor baru: Rp.100.000

• Cek fisik kendaraan: Rp.25.000

• Surat mutasi: Rp.250.000

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari nilai kendaraan

Sementara itu, di Malaysia, pajak tahunan untuk mobil yang sama hanya sekitar RM100-RM120, atau setara dengan Rp390 ribu hingga Rp468 ribu berdasarkan kurs saat ini.

Selain tarif yang jauh lebih rendah, pemilik kendaraan di sana tidak dikenakan biaya tambahan untuk:

• Perpanjangan plat nomor
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!