Pajak Toyota Avanza di Malaysia Jauh Lebih Murah Dibanding Indonesia? Ini Perbandingannya
Senin, 15 September 2025 - 08:00 WIB
• STNK baru: Rp.200.000
• BPKB baru: Rp.375.000
• TNKB atau plat nomor baru: Rp.100.000
• Cek fisik kendaraan: Rp.25.000
• Surat mutasi: Rp.250.000
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari nilai kendaraan
Sementara itu, di Malaysia, pajak tahunan untuk mobil yang sama hanya sekitar RM100-RM120, atau setara dengan Rp390 ribu hingga Rp468 ribu berdasarkan kurs saat ini.
Selain tarif yang jauh lebih rendah, pemilik kendaraan di sana tidak dikenakan biaya tambahan untuk:
• Perpanjangan plat nomor
• BPKB baru: Rp.375.000
• TNKB atau plat nomor baru: Rp.100.000
• Cek fisik kendaraan: Rp.25.000
• Surat mutasi: Rp.250.000
• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): 1% dari nilai kendaraan
Sementara itu, di Malaysia, pajak tahunan untuk mobil yang sama hanya sekitar RM100-RM120, atau setara dengan Rp390 ribu hingga Rp468 ribu berdasarkan kurs saat ini.
Selain tarif yang jauh lebih rendah, pemilik kendaraan di sana tidak dikenakan biaya tambahan untuk:
• Perpanjangan plat nomor
Lihat Juga :