Perbandingan Pajak Lamborghini di Malaysia Vs Indonesia
Rabu, 24 September 2025 - 17:26 WIB
Pajak Lamborghini di Malaysia vs Indonesia
1. Pajak Lamborghini di Malaysia
Di Malaysia, pajak tahunan kendaraan (disebut road tax atau cukai jalan) dihitung berdasarkan kapasitas mesin (cc) dan klasifikasi kendaraan (sedan vs non-sedan). Misalnya, Lamborghini Aventador yang memiliki mesin 6.498 cc diklasifikasikan sebagai sedan (saloon) dikenakan pajak tahunan sebesar RM17,871 (sekitar Rp59 juta) di Semenanjung Malaysia.Jika terdaftar di bawah perusahaan, jumlahnya bahkan bisa melonjak hingga lebih dari RM53,000 (sekitar Rp175 juta). Berbeda dengan coupe, Lamborghini Urus yang merupakan SUV dengan kapasitas mesin 3.996 cc dikategorikan sebagai kendaraan non-sedan.
Pajaknya pun jauh lebih rendah, yaitu RM3,233.60 (sekitar Rp10,7 juta) per tahun. Huracán yang bermesin 5.204 cc berada di tengah-tengah dengan pajak sekitar RM12,048 (sekitar Rp39,8 juta).
Sistem pajak jalan Malaysia bersifat progresif, artinya semakin besar kapasitas mesin di atas 3.000 cc, semakin tinggi biaya tambahan per cc RM4.50/cc untuk sedan dan RM1.60/cc untuk non-sedan.
2. Pajak Lamborghini di Indonesia
Sementara di Indonesia, sistem pajak kendaraan mewah seperti Lamborghini terdiri dari dua komponen utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).PKB biasanya sebesar 1,5% hingga 2% dari nilai jual kendaraan, sementara BBNKB mencapai 10–12,5%, tergantung peraturan daerah. Dengan harga jual Lamborghini yang bisa mencapai puluhan miliar, pajak yang harus dibayar pun sangat tinggi.
Lihat Juga :