Perbandingan Pajak Lamborghini di Malaysia Vs Indonesia

Rabu, 24 September 2025 - 17:26 WIB
Contohnya, Lamborghini Aventador LP770 dengan harga Rp22 miliar dikenakan PKB sekitar Rp450 juta dan BBNKB Rp2,8 miliar, menghasilkan total pajak tahunan sekitar Rp3,2 miliar. Huracán EVO 2021 dengan harga Rp12 miliar memiliki PKB sekitar Rp240 juta, dan total pajak sekitar Rp1,8 miliar.

Bahkan untuk model SUV seperti Urus, pajaknya tetap tinggi karena dihitung berdasarkan nilai jual, bukan klasifikasi bodi, dengan total pajak sekitar Rp1,7 miliar. Tak seperti Malaysia, di Indonesia lokasi (provinsi) tidak memengaruhi besaran pajak secara signifikan, tetapi nilai jual kendaraan sangat menentukan.

Secara keseluruhan, pajak Lamborghini di Indonesia cenderung lebih memberatkan secara finansial dibanding Malaysia karena besaran tarif pajak berdasarkan nilai kendaraan yang sangat tinggi.

Sebaliknya, Malaysia memfokuskan pajak pada kapasitas mesin dan penggunaan kendaraan secara tahunan dengan tarif yang lebih bervariasi menyesuaikan wilayah. Perbedaan kebijakan ini mencerminkan pendekatan berbeda kedua negara dalam pengaturan kepemilikan kendaraan mewah serta pengelolaan pendapatan pajak dari sektor otomotif.

M/G Nabila SahraniIsrofaatin
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!