Kemenhub Sosialisasikan Sertifikasi Bengkel Kustom di IIMS 2026, Motor Modifikasi bisa Dilegalkan
Rabu, 11 Februari 2026 - 18:12 WIB
Tantangan Sinkronisasi dengan Kepolisian
Persoalan lain adalah sinkronisasi data dengan Kepolisian Lalu Lintas. Meski kendaraan telah lulus SUT, di lapangan masih terjadi ketidaksinkronan administrasi.“Harapannya, kendaraan yang sudah lulus uji kustom ini bisa langsung sinkron dalam proses surat-menyurat dengan Kepolisian, Dispenda, terkait pajak dan tipe yang tertera di STNK. Ini masih dalam kajian mendalam,” jelas Riftayosi.
Ia menyebut SUT dapat dianggap sebagai “akta kelahiran” tipe kendaraan. Namun untuk tipe lain, pengujian ulang tetap diperlukan.
Jika rangka diubah total, nomor rangka lama tetap harus dipotong dan ditempelkan pada unit baru, dengan syarat nomor tersebut legal dan terdaftar.
Legal Street: Jalan Resmi bagi Motor Kustom
Regulasi ini juga membuka peluang legal bagi bengkel yang sudah tersertifikasi. Bengkel yang mengantongi sertifikat resmi dapat mengajukan uji tipe untuk hasil kustomnya.“Bagi yang belum, memang harus mendaftarkan diri sebagai bengkel kustom. Legalitas bengkel tersebut yang bakal mengantarkan motornya sebagai legal street,” tutup Riftayosi.
Untuk saat ini, layanan permohonan bengkel kustom masih dilakukan secara langsung di Direktorat Sarana Keselamatan Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan, belum tersedia sistem daring.
Langkah Kemenhub ini dapat dibaca sebagai upaya menyeimbangkan kreativitas dengan keselamatan. Industri kustom Indonesia selama ini tumbuh organik, didorong komunitas dan kreativitas individual. Namun tanpa regulasi, risiko keselamatan dan konflik hukum tak terhindarkan.
Dengan sertifikasi bengkel dan uji tipe satu per satu, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga standar keselamatan. Tantangan terbesarnya adalah memastikan biaya dan prosedur tidak justru mematikan pelaku kecil.
(dan)
Lihat Juga :