Tidak Menyalakan Lampu Saat Hujan Kena Tilang Rp940.000
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:47 WIB
Pengemudi mobil di jalan bebas hambatan Inggris menyalakan lampu saat hujan tiba. Foto / Express.co.uk
JAKARTA - Menyalakan lampu saat hujan menjelang malam kerap dilakukan, namun jarang yang melakukannya jika hujan terjadi di siang hari. Di Inggris, baik malam atau pun siang, jika kondisinya hujan, Anda justru diharuskan menyalakan lampu mobil. Baik itu hujan deras maupun tidak deras. Jika berani tidak menyalakan Anda justru bisa kena tilang sebesar 50 Poundsterling atau hampir setara Rp940.000.
Peraturan itu sendiri tertuang dalam peraturan lalu lintas Inggris di Pasal 113 dan Pasal 226. Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa pengemudi harus menyalakan lampu kendaraan jika jarak pandangan telah berkurang. (Baca juga : Suzuki Carry, Eskalator Bisnis yang Pernah Dianggap Remeh )
Di Pasal selanjutnya, Pasal 226 disebutkan kembali, pengemudi juga harus menyalakan lampu jika jarak pandang tidak sampai 100 meter. Pihak kepolisian Inggris menginterpretasikan kondisi berkurangnya pandangan ke jalan itu terkait dengan kondisi cuaca. Baik itu berkabut maupun hujan. Jadi dalam keadaan apa pun, baik itu hujan di siang hari atau pun menjelang malam, pengemudi diharuskan menyalakan lamu.
Peraturan ini ditegakkan karena memang lampu kendaraan yang menyala saat hujan akan mampu melindungi pengguna jalan lainnya. Baik itu pejalan kaki maupun pesepeda.
Peraturan itu sendiri tertuang dalam peraturan lalu lintas Inggris di Pasal 113 dan Pasal 226. Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa pengemudi harus menyalakan lampu kendaraan jika jarak pandangan telah berkurang. (Baca juga : Suzuki Carry, Eskalator Bisnis yang Pernah Dianggap Remeh )
Di Pasal selanjutnya, Pasal 226 disebutkan kembali, pengemudi juga harus menyalakan lampu jika jarak pandang tidak sampai 100 meter. Pihak kepolisian Inggris menginterpretasikan kondisi berkurangnya pandangan ke jalan itu terkait dengan kondisi cuaca. Baik itu berkabut maupun hujan. Jadi dalam keadaan apa pun, baik itu hujan di siang hari atau pun menjelang malam, pengemudi diharuskan menyalakan lamu.
Peraturan ini ditegakkan karena memang lampu kendaraan yang menyala saat hujan akan mampu melindungi pengguna jalan lainnya. Baik itu pejalan kaki maupun pesepeda.
Lihat Juga :