Tidak Menyalakan Lampu Saat Hujan Kena Tilang Rp940.000
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:47 WIB
JAKARTA - Menyalakan lampu saat hujan menjelang malam kerap dilakukan, namun jarang yang melakukannya jika hujan terjadi di siang hari. Di Inggris, baik malam atau pun siang, jika kondisinya hujan, Anda justru diharuskan menyalakan lampu mobil. Baik itu hujan deras maupun tidak deras. Jika berani tidak menyalakan Anda justru bisa kena tilang sebesar 50 Poundsterling atau hampir setara Rp940.000.
Peraturan itu sendiri tertuang dalam peraturan lalu lintas Inggris di Pasal 113 dan Pasal 226. Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa pengemudi harus menyalakan lampu kendaraan jika jarak pandangan telah berkurang. (Baca juga : Suzuki Carry, Eskalator Bisnis yang Pernah Dianggap Remeh )
Di Pasal selanjutnya, Pasal 226 disebutkan kembali, pengemudi juga harus menyalakan lampu jika jarak pandang tidak sampai 100 meter. Pihak kepolisian Inggris menginterpretasikan kondisi berkurangnya pandangan ke jalan itu terkait dengan kondisi cuaca. Baik itu berkabut maupun hujan. Jadi dalam keadaan apa pun, baik itu hujan di siang hari atau pun menjelang malam, pengemudi diharuskan menyalakan lamu.
Peraturan ini ditegakkan karena memang lampu kendaraan yang menyala saat hujan akan mampu melindungi pengguna jalan lainnya. Baik itu pejalan kaki maupun pesepeda.
Pengecualian dilakukan jika pengguna kendaraan memasuki area lingkungan pribadi yang kecepatannya dibatasi di bawah 30 kilometer per jam. Hal itu terjadi karena pada umumnya lokasi di bawah 30 kilometer per jam sudah dilengkapi dengan fasilitas penerangan jalan yang mencukupi. (Baca juga : Nissan Kicks e-Power Terobos Banjir? Cermati Syaratnya )
Meski demikian dalam catatan situs Express.co.uk, peraturan ini kerap dilanggar karena pengemudi di Inggris terlau malas melakukanya. Apalagi menurut analis dari IAM RoadSmart, Rodney Kumar, teknologi Daytime Running Light (DRL) yang banyak ditemukan di mobil-mobil saat ini membuat pengemudi mobil lupa menyalakan lampu utama.
"Bagian depan mobil memang masih terkontrol karena adanya DRL. Sebaliknya di bagian belakang, lampu belakang justru tidak menyala karena pengemudi tidak menyalakan lampu utama. Hal ini yang justru sangat membahayakan," jelasnya.
Peraturan itu sendiri tertuang dalam peraturan lalu lintas Inggris di Pasal 113 dan Pasal 226. Dalam Pasal 113 disebutkan bahwa pengemudi harus menyalakan lampu kendaraan jika jarak pandangan telah berkurang. (Baca juga : Suzuki Carry, Eskalator Bisnis yang Pernah Dianggap Remeh )
Di Pasal selanjutnya, Pasal 226 disebutkan kembali, pengemudi juga harus menyalakan lampu jika jarak pandang tidak sampai 100 meter. Pihak kepolisian Inggris menginterpretasikan kondisi berkurangnya pandangan ke jalan itu terkait dengan kondisi cuaca. Baik itu berkabut maupun hujan. Jadi dalam keadaan apa pun, baik itu hujan di siang hari atau pun menjelang malam, pengemudi diharuskan menyalakan lamu.
Peraturan ini ditegakkan karena memang lampu kendaraan yang menyala saat hujan akan mampu melindungi pengguna jalan lainnya. Baik itu pejalan kaki maupun pesepeda.
Pengecualian dilakukan jika pengguna kendaraan memasuki area lingkungan pribadi yang kecepatannya dibatasi di bawah 30 kilometer per jam. Hal itu terjadi karena pada umumnya lokasi di bawah 30 kilometer per jam sudah dilengkapi dengan fasilitas penerangan jalan yang mencukupi. (Baca juga : Nissan Kicks e-Power Terobos Banjir? Cermati Syaratnya )
Meski demikian dalam catatan situs Express.co.uk, peraturan ini kerap dilanggar karena pengemudi di Inggris terlau malas melakukanya. Apalagi menurut analis dari IAM RoadSmart, Rodney Kumar, teknologi Daytime Running Light (DRL) yang banyak ditemukan di mobil-mobil saat ini membuat pengemudi mobil lupa menyalakan lampu utama.
"Bagian depan mobil memang masih terkontrol karena adanya DRL. Sebaliknya di bagian belakang, lampu belakang justru tidak menyala karena pengemudi tidak menyalakan lampu utama. Hal ini yang justru sangat membahayakan," jelasnya.
(wsb)
tulis komentar anda