Tidak Menyalakan Lampu Saat Hujan Kena Tilang Rp940.000

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 17:47 WIB
Pengecualian dilakukan jika pengguna kendaraan memasuki area lingkungan pribadi yang kecepatannya dibatasi di bawah 30 kilometer per jam. Hal itu terjadi karena pada umumnya lokasi di bawah 30 kilometer per jam sudah dilengkapi dengan fasilitas penerangan jalan yang mencukupi. (Baca juga : Nissan Kicks e-Power Terobos Banjir? Cermati Syaratnya )

Meski demikian dalam catatan situs Express.co.uk, peraturan ini kerap dilanggar karena pengemudi di Inggris terlau malas melakukanya. Apalagi menurut analis dari IAM RoadSmart, Rodney Kumar, teknologi Daytime Running Light (DRL) yang banyak ditemukan di mobil-mobil saat ini membuat pengemudi mobil lupa menyalakan lampu utama.

"Bagian depan mobil memang masih terkontrol karena adanya DRL. Sebaliknya di bagian belakang, lampu belakang justru tidak menyala karena pengemudi tidak menyalakan lampu utama. Hal ini yang justru sangat membahayakan," jelasnya.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!