Penerapan IT Pada Semua Bidang, Dorong LKS Lakukan Akreditasi

Kamis, 26 November 2020 - 07:01 WIB
Ilustrasi teknologi digital pada semua bidang. FOTO/ Ist
JAKARTA - Menghadapi tantang zaman di era digitalisai dimana semua bidang melakukan penerapan teknologi IT guna meningkatkan pelayanan, Badan pendidikan penelitian dan penyuluhan sosial (BP3S) melalui Pusat Pengembangan Profesi Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial (P4S) terus mendorong Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) agar melakukan Akreditasi.

Hal tersebut dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan dan standardisasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Baca: Ini Inisial Tersangka Pemberi dan Penerima Suap yang Melibatkan Edhy Prabowo)

Kepala BP3S, Syahabuddin,Serta Sekertaris BP3S Harapan Lumban Gaol berkesempatan mengunjungi LKS yang akan di akreditasi tepatnya di yayasan santa helena di provinsi Nusa tenggara timur.

Menurut Kepala BP3S Akreditasi ini penting karena untuk mengetahui dan menilai kelayakan dan Standarisasi LKS yang ada. Baca Juga - Fakta Rolex Green Submariner di Lingkaran Dugaan Korupsi Edhy Prabowo

"Sertifikat akreditasi ini penting sebagai bentuk data informasi secara legal untuk pemberian bantuan sosial harus berdasarkan data-data yang sudah masuk ke data terpadu Kementerian Sosial," Ujar pria yang gemar berolahraga tersebut.





Sementara itu, Kepala P4S Kementerian Sosial Tati Nugrahati menyampaikan bahwa akreditasi adalah wujud apresiasi dan legitimasi pemerintah kepada LKS.

"Akreditasi adalah penetapan tingkat kelayakan standardisasi di lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang didasarkan pada penilaian program sumber daya manusia manajemen dan organisasi sarana dan prasarana dan hasil pelayanan kesejahteraan sosial," terang perempuan kelahiran Bandung itu.

Untuk informasi akreditasi dilakukan oleh BALKS sebagai lembaga independen terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial, baik milik pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Masa berlaku akreditasi sesuai dengan tingkatannya. Jika mendapat nilai A, maka berlaku akreditasi 5 tahun, jika B berlaku 3 tahun, sedangkan C berlaku 2 tahun.

Dari hasil akreditasi, akan diketahui bagian mana yang harus diperbaiki guna meningkatkan pelayanan terhadap para penerima manfaat.
(wbs)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More