7 Rekomendasi Penting Guna Menyambut Era Kendaraan Listrik
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:28 WIB
JAKARTA - Indonesia tengah mempersiapkan diri memasuki era kendaraan listrik pasca diterbitkannya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2019 lalu.
Sejumlah persiapan dilakukan pemerintah, mulai dari menyiapkan infrastuktur ketenagalistrikan sebagai penggerak utama kendaraan, menetapkan peta jalan Indonesia 4.0, sampai menebar iming-iming insentif bagi pelaku industri otomotif untuk memproduksi kendaraan dan baterai listrik di dalam negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam tiga seri diskusi media dan satu diskusi kelompok pada November sampai dengan Desember 2020, dengan menghadirkan pembicara dari pemangku kepentingan terkait seperti regulator, akademisi, ekonom, asosiasi industri, dan pelaku usaha.
“Dari rangkaian kegiatan itu, setidaknya ada tujuh rekomendasi yang dihasilkan. Rekomendasi ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi regulator dan pelaku industri otomotif dalam mempersiapkan diri memasuki era kendaraan listrik di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah untuk menggairahkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik sesuai target pemerintah,” kata Ketua FORWOT Indra Prabowo, Senin (14/12/2020).
Lebih lanjut, ke-tujuh rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perlu kolaborasi regulator dan pelaku industri
Riset Frost & Sullivan mengungkapkan 41% pengguna kendaraan di Indonesia akan beralih ke kendaraan listrik karena sudah menyadari manfaatnya dari sisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Namun untuk bisa menjaga dan mengembangkan minat tersebut, ada sejumlah tantangan yang harus diatasi, antara lain harga mobil listrik relatif mahal, ekosistem mobil listrik belum ada, dan masih terbatasnya infrastruktur pengisian daya.
Sejumlah persiapan dilakukan pemerintah, mulai dari menyiapkan infrastuktur ketenagalistrikan sebagai penggerak utama kendaraan, menetapkan peta jalan Indonesia 4.0, sampai menebar iming-iming insentif bagi pelaku industri otomotif untuk memproduksi kendaraan dan baterai listrik di dalam negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam tiga seri diskusi media dan satu diskusi kelompok pada November sampai dengan Desember 2020, dengan menghadirkan pembicara dari pemangku kepentingan terkait seperti regulator, akademisi, ekonom, asosiasi industri, dan pelaku usaha.
“Dari rangkaian kegiatan itu, setidaknya ada tujuh rekomendasi yang dihasilkan. Rekomendasi ini diharapkan bisa menjadi referensi bagi regulator dan pelaku industri otomotif dalam mempersiapkan diri memasuki era kendaraan listrik di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah untuk menggairahkan minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik sesuai target pemerintah,” kata Ketua FORWOT Indra Prabowo, Senin (14/12/2020).
Lebih lanjut, ke-tujuh rekomendasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perlu kolaborasi regulator dan pelaku industri
Riset Frost & Sullivan mengungkapkan 41% pengguna kendaraan di Indonesia akan beralih ke kendaraan listrik karena sudah menyadari manfaatnya dari sisi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Namun untuk bisa menjaga dan mengembangkan minat tersebut, ada sejumlah tantangan yang harus diatasi, antara lain harga mobil listrik relatif mahal, ekosistem mobil listrik belum ada, dan masih terbatasnya infrastruktur pengisian daya.
tulis komentar anda