Hindari Denda, Ini Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Pulau Jawa

Sabtu, 19 Desember 2020 - 10:16 WIB
Layanan digital Polri. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Sebagai warga negara, membayar pajak kendaraan merupakan suatu kewajiban bagi pengendara. Pajak yang dibayar rutin tak melebihi tanggal yang ditentukan juga menjadi syarat sebelum kendaraan tersebut digunakan. (Baca: Lagi, Puluhan Aplikasi China Dilarang Beroperasi di India)

Tetapi tak jarang pemilik kendaraan lupa membayar pajak kendaraan, sehingga harus membayar denda keterlambatan ketika membayarnya. Habiskan Rp12 Triliun, OSIRIS-REx NASA Sukses Ambil Batuan Asteroid Bennu

Untuk menghindari pembayaran denda, membayar pajak tepat waktu juga harus diperhatikan. Kini, semakin berkembangnya teknologi, cek pajak kendaraan sudah bisa secara daring.



Caranya relatif mudah. Asal terkoneksi jaringan internet, cek kendaraan daring bisa dilakukan melalui PC, laptop, maupun smartphone. Meski belum merata di seluruh Indonesia, ini langkahnya untuk di wilayah di Pulau Jawa.

DKI Jakarta

Sebagai Ibu Kota, warga di DKI Jakarta sudah difasilitasi dengan e-samsat. Cukup membuka situs, cek pajak kendaraan beserta perinciannya sudah bisa dilakukan.

▪︎ Buka situs samsat-pkb2.jakarta.go.id

▪︎ Masukkan nomor polisi kendaraan

▪︎ Masukkan 16 digit NIK yang ada di KTP
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More