Daihatsu Siap Layani Uji Emisi di Seluruh BERES di Jakarta
Kamis, 21 Januari 2021 - 09:01 WIB
Ilustrasi pelayanan pelanggan Daihatsu. FOTO/ IST
JAKARTA - Mulai 24 Januari 2021 mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
BACA JUGA - Siap-Siap Terkejut! Ini Jawaban WHO Terkait Pasien Nol Covid-19
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kendaraan dengan usia 3 tahun atau lebih wajib melaksanakan uji emisi gas buang. Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka mobil akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih pemerintah, saat ini seluruh bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para pelanggan melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja.
BACA JUGA - Siap-Siap Terkejut! Ini Jawaban WHO Terkait Pasien Nol Covid-19
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kendaraan dengan usia 3 tahun atau lebih wajib melaksanakan uji emisi gas buang. Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka mobil akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih pemerintah, saat ini seluruh bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para pelanggan melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja.
Lihat Juga :