Daihatsu Siap Layani Uji Emisi di Seluruh BERES di Jakarta

Kamis, 21 Januari 2021 - 09:01 WIB
Ilustrasi pelayanan pelanggan Daihatsu. FOTO/ IST
JAKARTA - Mulai 24 Januari 2021 mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.



Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa kendaraan dengan usia 3 tahun atau lebih wajib melaksanakan uji emisi gas buang. Jika tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka mobil akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta penilangan oleh pihak kepolisian.



Sebagai bentuk dukungan terhadap program udara bersih pemerintah, saat ini seluruh bengkel Daihatsu di DKI Jakarta sudah siap untuk melayani para pelanggan melakukan uji emisi. Setelah kendaraan diproses, pelanggan cukup menunggu sekitar 25 menit saja.



"Hasil uji emisi berlaku selama 1 tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir," kata ujar Ratno Yunanto, Service Department Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), dalam keterangan resminya, Rabu (20/1/2021).

Konsumen yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis. Namun, Daihatsu juga melayani pengguna yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, cukup membayar Rp165.000 (sudah termasuk PPN). BACA JUGA - Perburuan 'Huang Yanling' Ilmuwan dan Pasien Covid-19 Pertama di Dunia

"Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” tambah Ratno.
(wbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More