Ini Kriteria Mobil yang Tak Kena Relaksasi PPnBM 0 Persen Awal Maret
Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:02 WIB
JAKARTA - Tidak semua mobil yang dijual di Indonesia menikmati relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) secara bertahapyang diresmikan pemerintah Maret nanti. Diketahui pemerintah akan memberikan relaksasi PPnBM untuk mobil 4x2 dan sedan di bawah mesin 1.500 cc. Relaksasi akan diberikan bertahap yakni 0 persen, 50 persen dan 25 persen.
Dari ketentuan itu tidak semua mobil mendapatkan kesempatan yang sama.Nah berikut ini beberapa kategori mobil yang memang tidak mendapatkan relaksasi PPnBM dan jawaban mengapa tidak mendapatkannya.
Mobil-mobil LCGC
Mobil Low Cost Green Car (LCGC) seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Suzuki Karimun Wagon R hingga Honda Brio Satya tidak akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen yang berlaku Maret nanti. Alasannya karena mobil-mobil tersebut memang sudah mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Hal ini tertuang lewat peraturan Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) yang keluar pada 2013 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2013. Dalam peraturan itu mengisyaratkan mobil-mobil tersebut tidak terkena PPnBM atau mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen.
Mobil Niaga Ringan
Mobil niaga ringan seperti Daihatsu Gran Max Pickup, Suzuki Carry Pickup, DFSK Supercab, Tata Ace dan sebagainya tidak mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen pada Maret nanti. Seperti LCGC mobil-mobil niaga ringan itu sudah lebih dulu mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen.
Dari ketentuan itu tidak semua mobil mendapatkan kesempatan yang sama.Nah berikut ini beberapa kategori mobil yang memang tidak mendapatkan relaksasi PPnBM dan jawaban mengapa tidak mendapatkannya.
Mobil-mobil LCGC
Mobil Low Cost Green Car (LCGC) seperti Daihatsu Ayla, Toyota Agya, Daihatsu Sigra, Toyota Calya, Suzuki Karimun Wagon R hingga Honda Brio Satya tidak akan mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen yang berlaku Maret nanti. Alasannya karena mobil-mobil tersebut memang sudah mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen. Hal ini tertuang lewat peraturan Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) yang keluar pada 2013 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 tahun 2013. Dalam peraturan itu mengisyaratkan mobil-mobil tersebut tidak terkena PPnBM atau mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen.
Mobil Niaga Ringan
Mobil niaga ringan seperti Daihatsu Gran Max Pickup, Suzuki Carry Pickup, DFSK Supercab, Tata Ace dan sebagainya tidak mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen pada Maret nanti. Seperti LCGC mobil-mobil niaga ringan itu sudah lebih dulu mendapatkan relaksasi PPnBM 0 persen.
tulis komentar anda