Ini Kriteria Mobil yang Tak Kena Relaksasi PPnBM 0 Persen Awal Maret

Sabtu, 20 Februari 2021 - 08:02 WIB
Relaksasi PPnBM yang akan berlaku selama 9 bulan ke depan mulai Maret nanti tidak berlaku untuk semua mobil. Foto.IST
JAKARTA - Tidak semua mobil yang dijual di Indonesia menikmati relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) secara bertahapyang diresmikan pemerintah Maret nanti. Diketahui pemerintah akan memberikan relaksasi PPnBM untuk mobil 4x2 dan sedan di bawah mesin 1.500 cc. Relaksasi akan diberikan bertahap yakni 0 persen, 50 persen dan 25 persen.

Baca juga : Kenali 6 Teknologi Canggih dan Keren di Honda HR-V Baru



Dari ketentuan itu tidak semua mobil mendapatkan kesempatan yang sama.Nah berikut ini beberapa kategori mobil yang memang tidak mendapatkan relaksasi PPnBM dan jawaban mengapa tidak mendapatkannya.

Mobil-mobil LCGC
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!