Mitsubishi Pajero Sport Paling Mahal Se-Indonesia ada di Kalimantan Timur
Kamis, 25 Februari 2021 - 05:30 WIB
Misalnya harga varian tertinggi Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x4 AT di wilayah Jabodetabek adalah Rp733,7 juta sementara di wilayah Kalimantan Timur mencapai Rp781,2 juta. Alhasil kenaikannya mencapai 6,4 persen sedangkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x2 AT di Kalimantan Timur dijual di harga Rp669,7 juta sedangkan di Jabodetabek harganya hanya Rp624,7 juta.
Baca juga : Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp6,9 Juta Menanti Pengguna Knalpot Ilegal
Jika dibandingkan dengan wilayah lain di luar Jabodetabek, Kalimantan Timur memang yang paling mahal untuk saat ini. Di wilayah Sulawesi Utara misalnya, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x4 AT dijual di harga Rp758,8 juta sedangkan Mitsubsihi Pajero Sport Dakart Ultimate 4x2 AT memiliki banderol harga Rp640,5 juta.
Tentu saja perbedaan harga ini terjadi karena adanya komponen penentuan harga yang sangat berbeda di tiap-tiap kota seperti biaya pengiriman hingga pajak daerah hingga instrumen pajak seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dan perlu diketahui berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, BBNKB di wilayah tersebut mencapai 15 persen untuk kendaraan pribadi. Besaran ini lebih besar dari wilayah lain yang umumnya mencapai 10 persen dan 12,5 persen seperti di Jakarta.
Baca juga : Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp6,9 Juta Menanti Pengguna Knalpot Ilegal
Jika dibandingkan dengan wilayah lain di luar Jabodetabek, Kalimantan Timur memang yang paling mahal untuk saat ini. Di wilayah Sulawesi Utara misalnya, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate 4x4 AT dijual di harga Rp758,8 juta sedangkan Mitsubsihi Pajero Sport Dakart Ultimate 4x2 AT memiliki banderol harga Rp640,5 juta.
Tentu saja perbedaan harga ini terjadi karena adanya komponen penentuan harga yang sangat berbeda di tiap-tiap kota seperti biaya pengiriman hingga pajak daerah hingga instrumen pajak seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dan perlu diketahui berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur, BBNKB di wilayah tersebut mencapai 15 persen untuk kendaraan pribadi. Besaran ini lebih besar dari wilayah lain yang umumnya mencapai 10 persen dan 12,5 persen seperti di Jakarta.
(wsb)
Lihat Juga :