Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp6,9 Juta Menanti Pengguna Knalpot Ilegal

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:00 WIB
loading...
Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp6,9 Juta Menanti Pengguna Knalpot Ilegal
Polisi Malaysia akan terus melakukan razia kepada pengendara sepeda motor yang memasang knalpot ilegal. Foto/IST
A A A
MALAYSIA - Kurungan 6 bulan dan denda Rp6,9 juta menanti pengguna knalpot ilegal roda dua di Malaysia. The Royal Malaysian Police (PDRM) pengendara sepeda motor agar tidak coba-coba melanggar peraturan lalulintas dan transportasi pasal 103 yang mengatur masalah penggunaan knalpot ilegal di kendaraan roda dua. Dalam peraturan tersebut pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan kurungan selama 6 bulan dan juga wajib membayar denda sebesar 2.000 Ringgit atau setara Rp6,9 juta jika terbukti melanggar.



Dalam pasal 103 memang disebutkan setiap pemilik kendaraan roda dua diharuskan menjaga kondisi knalpot dengan baik. Selain itu knalpot dilarang mendapatkan modifikasi tertentu yang membuat knalpot mengeluarkan suara yang berisik. "Mereka yang melakukan dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini," ujar Datuk Azisman Alias, Bukit Aman Traffic Investigation and Enforcement Department Director PDRM.

Selain kurungan 6 bulan dan denda Rp6,9 juta pihak kepolisian juga dizinkan mengambil kendaraan roda dua dengan knalpot modifikasi. Perampasan dilakukan agar ke depannya kendaraan tersebut tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama.



Diketahui saat ini di Malaysia tren penggunaan knalpot ilegal semakin membesar dan meluas. Banyak masyarakat Malaysia mengeluhkan polusi suara yang dihasilkan oleh penggunaan knalpot ilegal tersebut. Datuk Azisman Alias mengatakan polisi Malaysia benar-benar melakukan langkah yang serius guna mencegah meluasnya penggunaan knalpot ilegal tersebut.
(wsb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2926 seconds (0.1#10.140)