Kurungan 6 Bulan dan Denda Rp6,9 Juta Menanti Pengguna Knalpot Ilegal

Rabu, 24 Februari 2021 - 08:00 WIB
loading...
Kurungan 6 Bulan dan...
Polisi Malaysia akan terus melakukan razia kepada pengendara sepeda motor yang memasang knalpot ilegal. Foto/IST
A A A
MALAYSIA - Kurungan 6 bulan dan denda Rp6,9 juta menanti pengguna knalpot ilegal roda dua di Malaysia. The Royal Malaysian Police (PDRM) pengendara sepeda motor agar tidak coba-coba melanggar peraturan lalulintas dan transportasi pasal 103 yang mengatur masalah penggunaan knalpot ilegal di kendaraan roda dua. Dalam peraturan tersebut pemilik kendaraan roda dua akan dikenakan kurungan selama 6 bulan dan juga wajib membayar denda sebesar 2.000 Ringgit atau setara Rp6,9 juta jika terbukti melanggar.

Baca juga : Hyundai Ioniq 5 Diluncurkan, Era Elektrifikasi Hyundai Dimulai

Dalam pasal 103 memang disebutkan setiap pemilik kendaraan roda dua diharuskan menjaga kondisi knalpot dengan baik. Selain itu knalpot dilarang mendapatkan modifikasi tertentu yang membuat knalpot mengeluarkan suara yang berisik. "Mereka yang melakukan dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini," ujar Datuk Azisman Alias, Bukit Aman Traffic Investigation and Enforcement Department Director PDRM.

Selain kurungan 6 bulan dan denda Rp6,9 juta pihak kepolisian juga dizinkan mengambil kendaraan roda dua dengan knalpot modifikasi. Perampasan dilakukan agar ke depannya kendaraan tersebut tidak lagi melakukan pelanggaran yang sama.

Baca juga : India Tolak Investasi China, Perusahaan Mobil China Jadi Korban

Diketahui saat ini di Malaysia tren penggunaan knalpot ilegal semakin membesar dan meluas. Banyak masyarakat Malaysia mengeluhkan polusi suara yang dihasilkan oleh penggunaan knalpot ilegal tersebut. Datuk Azisman Alias mengatakan polisi Malaysia benar-benar melakukan langkah yang serius guna mencegah meluasnya penggunaan knalpot ilegal tersebut.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengenal Keracunan CO:...
Mengenal Keracunan CO: Risiko dari Knalpot Mobil dan Pemanas Air Gas
Inilah 3 Obat yang Ampuh...
Inilah 3 Obat yang Ampuh Ketika Terkena Knalpot Motor
Bali Memanas! Mobil...
Bali Memanas! Mobil Nekat Hadang Pasukan Lawan Arah, Eh Ada Pelat Merah Ikutan Nakal!
Knalpot Keluar Oli:...
Knalpot Keluar Oli: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya
Knalpot Berasap Hitam,...
Knalpot Berasap Hitam, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
Ribuan Knalpot Brong...
Ribuan Knalpot Brong Disulap Jadi Monumen Suroboyo Wani
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
MNC Sekuritas dan BRI...
MNC Sekuritas dan BRI Manajemen Investasi Ajak Investor Raih Reward Reksa Dana Total Rp2,5 Juta
Semringah di Pembukaan,...
Semringah di Pembukaan, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,25% ke 6.099
Berita Terkini
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Didukung TGRI, Eric...
Didukung TGRI, Eric Saputra Juara OMR Agya Mandalika
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Infografis
Gaji Pokok Tentara Pakistan,...
Gaji Pokok Tentara Pakistan, Sersan Rp14 Juta Per Bulan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved