Kemenperin Klaim Relaksasi PPnBM Sukses Genjot Penjualan Mobil
Senin, 15 Maret 2021 - 17:43 WIB
JAKARTA - Kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor, mulai membuahkan hasil. Dampaknya, pesanan mobil baru di dalam negeri meningkat tajam.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri, mengatakan, dampak positif ini diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemik COVID-19. "Sejak dikeluarkannya kebijakan ini (diskon PPnBM) beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan," katanya melalui siaran pers yang diterima Media Portal Indonesia, Senin (15/3/2021).
Febri menanggapi hasil telesurvei yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI mengenai Persepsi Relaksasi PPnBM kepada 800 responden dan hasilnya 74,9%, menyatakan, kebijakan itu sudah adil dan 77,6% setuju terhadap relaksasi PPnBM di industri otomotif.
Meski demikan, 99,2% responden, menyatakan, tidak akan membeli mobil baru dalam masa relaksasi PPnBM ini. Alasan mereka tidak akan membeli mobil baru beragam.
"Untuk mengukur dampak relaksasi PPnBM terhadap daya beli masyarakat, sebaiknya menggunakan data penjualan atau melakukan survei terhadap pembeli mobil sejak Maret 2021," tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan relaksasi PPnBM dalam tiga tahap, yakni 100% PPnBM (Maret-Mei), tahap kedua PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan tahap ketiga PPnBM 25% (September-November).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri, mengatakan, dampak positif ini diharapkan dapat mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemik COVID-19. "Sejak dikeluarkannya kebijakan ini (diskon PPnBM) beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan," katanya melalui siaran pers yang diterima Media Portal Indonesia, Senin (15/3/2021).
Febri menanggapi hasil telesurvei yang dilakukan Lembaga Survei KedaiKOPI mengenai Persepsi Relaksasi PPnBM kepada 800 responden dan hasilnya 74,9%, menyatakan, kebijakan itu sudah adil dan 77,6% setuju terhadap relaksasi PPnBM di industri otomotif.
Meski demikan, 99,2% responden, menyatakan, tidak akan membeli mobil baru dalam masa relaksasi PPnBM ini. Alasan mereka tidak akan membeli mobil baru beragam.
"Untuk mengukur dampak relaksasi PPnBM terhadap daya beli masyarakat, sebaiknya menggunakan data penjualan atau melakukan survei terhadap pembeli mobil sejak Maret 2021," tambahnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan relaksasi PPnBM dalam tiga tahap, yakni 100% PPnBM (Maret-Mei), tahap kedua PPnBM 50% (Juni-Agustus), dan tahap ketiga PPnBM 25% (September-November).
(iqb)
tulis komentar anda