Syarat TKDN Perluasan PPnBM Dinilai Tidak Merangkul Semua Produsen

Senin, 29 Maret 2021 - 22:02 WIB
Pemberian relaksasi PPnBM diharapkan mampu menggairahkan konsumsi masyarakat di sektor otomotif. Foto/IAM
JAKARTA - Syarat perluasan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc dinilai tidak menunjukkan keberpihakan pada seluruh pemain otomotif. Salah satu ketentuan yang menyaratkan penerima perluasan harus memiliki local purchase sebesar 60 persen dinilai hanya bisa dipenuhi oleh salah satu merek otomotif saja.

Tidak heran jika banyak pihak yang meminta agar syarat tersebut bisa direvisi agar dapat dinikmati secara lebih merata. “Kalau TKDN dipatok 60%, insentif ini hanya bisa dinikmati sedikit merek. Padahal, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan ke seluruh pemain otomotif,” ujar pengamat otomotif Bebin Djuana di Jakarta, Senin (29/3/2021).





Bebin menilai, syarat TKDN penerima insentif itu sebesar 60% tidak tepat. Sebab, selama suatu mobil diproduksi di Indonesia, kehadirannya membantu perekonomian, terutama dari sisi pembukaan lapangan kerja. Hal ini juga berlaku untuk mobil semi knock down (SKD). Untuk merakit mobil SKD, dibutuhkan sejumlah tenaga kerja di pabrik.



Menurut dia, diskon PPnBM diperlukan industri otomotif untuk merangsang minat beli konsumen. Jika penjualan meningkat, industri kotomotif bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Namun, dia menuturkan, insentif ini tidak bisa diberikan secara terus-menerus, karena pemerintah tetap memerlukan setoran pajak. Insentif ini cukup diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk membantu percepatan pemulihan industri.

Sementara Ketua I Gaikindo Jongkie D Sugiarto kepada MNC Portal Indonesia megatakan syarat TKDN 70% memang membuat cakupan tipe dan merek mobil jadi lebih sedikit. Gaikindo sendiri menurut Joengkie sudah menyampaikan hal itu kepada pemerintah.

"Kita bilang kalo kandungan 70% hanya beberapa model dan merek yang bisa ikutan. Kalo itu diturunin tentunya akan lebih banyak yang akan berpartisipasi," katanya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (25/3/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More