Syarat TKDN Perluasan PPnBM Dinilai Tidak Merangkul Semua Produsen

Senin, 29 Maret 2021 - 22:02 WIB
Pemberian relaksasi PPnBM diharapkan mampu menggairahkan konsumsi masyarakat di sektor otomotif. Foto/IAM
JAKARTA - Syarat perluasan relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan mesin 1.500 cc hingga 2.500 cc dinilai tidak menunjukkan keberpihakan pada seluruh pemain otomotif. Salah satu ketentuan yang menyaratkan penerima perluasan harus memiliki local purchase sebesar 60 persen dinilai hanya bisa dipenuhi oleh salah satu merek otomotif saja.

Tidak heran jika banyak pihak yang meminta agar syarat tersebut bisa direvisi agar dapat dinikmati secara lebih merata. “Kalau TKDN dipatok 60%, insentif ini hanya bisa dinikmati sedikit merek. Padahal, pemerintah harus menunjukkan keberpihakan ke seluruh pemain otomotif,” ujar pengamat otomotif Bebin Djuana di Jakarta, Senin (29/3/2021).



Baca juga : Mazda CX-3 Baru Kini Punya Varian Terjangkau Rp339,9 Juta



Bebin menilai, syarat TKDN penerima insentif itu sebesar 60% tidak tepat. Sebab, selama suatu mobil diproduksi di Indonesia, kehadirannya membantu perekonomian, terutama dari sisi pembukaan lapangan kerja. Hal ini juga berlaku untuk mobil semi knock down (SKD). Untuk merakit mobil SKD, dibutuhkan sejumlah tenaga kerja di pabrik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!