Ini Dia Negara-negara yang Masa Berlaku SIM Bikin Geleng-geleng Kepala

Minggu, 05 September 2021 - 15:07 WIB
Masa berlaku SIM di Indonesia hanya mencapai 5 tahun. Jauh lebih singkat dibanding negara-negara lain. Foto/DOK.SINDONEWS.Com
JAKARTA - Indonesia memiliki masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 5 tahun. Masa waktu itu sebenarnya jamak karena memang setiap 5 tahun sekali perlu adanya pembaruan SIM agar pihak otoritas bisa mengetahui kemampuan pengemudi selama 5 tahun belakangan. Namun siapa nyana, banyak negara yang justru memiliki masa berlaku SIM yang lebih panjang lagi dibanding Indonesia.



Masa berlaku SIM di negara-negara tersebut mencapai 10 tahun. Bahkan jangan kaget ada beberapa negara yang masa berlaku SIM justru mencapai 15 tahun. Ada juga yang tidak ada tanggal kadaluwarsa. Nah, negara mana saja yang masa berlaku SIM-nya bikin geleng-geleng kepala, berikut di antaranya;

Amerika Serikat





Masa berlaku SIM di Amerika Serikat sedikit lebih kompleks dibanding negara lainnya.Pasalnya setiap negara bagian memiliki ketentuan masing-masing. Hanya saja banyak yang mencantumkan masa berlaku SIM selama 8 tahun. Tapi ada juga yang sampai 12 tahun yakni di negara bagian State of Montana. Usia terakhir pemilik SIM dibatasi di usia 65 tahun.

Singapura



Singapura adalah salah satu negara yang paling mengejutkan dalam urusan SIM. Mereka sama sekali tidak memberikan batas waktu pada SIM yang dipegang oleh warga Singapura. Artinya sama sekali tidak kadaluwarsa. Namun jika pemegang SIM sudah berusia 65 tahun, mereka harus melakukan pembaruan setiap 3 tahun sekali.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More