Harga OTR Saat Membeli Kendaraan Baru, Ini Penjelasannya
Selasa, 30 November 2021 - 13:27 WIB
Selain biro jasa, biaya lain yang dimasukkan dalam harga jual On The Road yaitu NJKB sebagai harga asli kendaraan. Kemudian biaya PKB (Pajak), serta SW Jasa Raharja dan non pajak. Non pajak tersebut meliputi STNK, STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), TNKB), dan BPKB.
Biaya Bea Balik Nama (BBN-KB) dari manufaktur ke pembeli pun berbeda-beda setiap daerah, misalnya Jatim sebesar 15 %, DIY 10%, dan masih banyak lagi. Persentase pajak (PKB) tiap daerah juga berbeda-beda, begitu juga pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Jika Anda berniat membeli mobil dengan harga Off The Road , berikut perkiraan biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus dokumen kendaraan; penerbitan STNK Rp100.000, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) Rp25.000, biaya pembuatan TNKB yaitu 60.000, dan biaya pembuatan BPKB Rp225.000.
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda