Cara Mengurus Ganti Rugi Kendaraan Tertimpa Pohon

Kamis, 30 Desember 2021 - 13:02 WIB
Cara mengurus ganti rugi kendaraan tertimpa pohon. FOTO/ DOK SINDOnews
JAKARTA - Cara mengurus ganti rugi kendaraan tertimpa pohon tidaklah begitu ribet asalkan kita mengetahui prosedurnya. Kasus kendaraan tertimpa pohon ketika musim penghujan tentunya ini menjadi momok menakutkan.

Seperti dilansir dari situs resmi Jasaraharja, kendaraan yang tertimpa pohon tumbang biasanya sedang terparkir di ruang terbuka hijau. Berdasarkan Pasal 29 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.





Pemilik kendaraan bisa mengajukan ganti rugi jika memang terjadi hal demikian, tapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Namun bagaimana tata cara mengajukan ganti rugin kendaraan tertimp pohon ? Simak penjelasan berikut ini/

1. Potret kendaraan kamu yang tertimpa pohon tumbang untuk dijadikan bukti;

2. Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat dan minta surat keterangan;

3. Hitung berapa kerugian yang diderita;

4. Datangi Kantor Dinas Kehutanan dengan menyertakan fotokopi KTP, STNK, BPKB, dan surat pernyataan yang bermaterai.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More