Cara Menghitung PPnBM Mobil, Ini Rumusnya

Selasa, 11 Januari 2022 - 13:16 WIB
Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien 1. Sedangkan mobil sedan nilai koefisien 1,025, mobil jip dan minibus nilai koefisien 1,050. (Baca juga; Ini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Mudah Kok )

Setelah mengetahui tarif PPN dan PPnBm di atas, selanjutnya begini cara penghitungan dengan rumus yang mudah: PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM). Untuk memudahkan pemahaman wajib pajak mengenai jenis pajak satu ini, berikut ini contohnya:

Bapak Ahmad merupakan seorang pengusaha di bidang produksi film, pada suatu saat beliau membeli sebuah mobil sport mewah dengan harga Rp900.000.000. Berdasarkan DPP, mobil tersebut terkena tarif PPnBM sebesar 40%. Berapakah nilai uang yang harus dibayarkan Bapak Ahmad untuk membawa masuk mobilnya ke Indonesia?

PPN = Tarif PPN x (Harga Barang – PPnBM)

PPN = 10% x (Rp900.000.000 – (Rp900.000.000 x 40%))
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!