Tren Knalpot Bobokan Mber yang Dijual Rp100 Ribuan, Ini Dampaknya!
Selasa, 08 Februari 2022 - 11:54 WIB
4. Polusi suara
Selain polusi udara, kebisingan yang ditimbulkan dari jalan raya juga menjadi salah satu perhatian dalam penataan lingkungan. Tentu dengan knalpot berisik yang timbul dari kendaraan menjadi kontributor negatif. Pasti pengguna jalan akan pusing jika terlalu banyak suara bising.
5. Melanggar peraturan lalu lintas
Kendaraan yang menggunakan knalpot dengan suara berisik juga bisa masuk dalam pelanggaran lalu lintas. Tentu bakal ditilang. Aturan penggunaan knalpot kendaraan sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
6. Mengganggu orang lain
Suara knalpot yang telah dimodifikasi menjadi lebih berisik tentu akan mengganggu kenyamanan orang lain. Terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah.
Selain polusi udara, kebisingan yang ditimbulkan dari jalan raya juga menjadi salah satu perhatian dalam penataan lingkungan. Tentu dengan knalpot berisik yang timbul dari kendaraan menjadi kontributor negatif. Pasti pengguna jalan akan pusing jika terlalu banyak suara bising.
5. Melanggar peraturan lalu lintas
Kendaraan yang menggunakan knalpot dengan suara berisik juga bisa masuk dalam pelanggaran lalu lintas. Tentu bakal ditilang. Aturan penggunaan knalpot kendaraan sendiri sudah diatur dalam undang-undang. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
6. Mengganggu orang lain
Suara knalpot yang telah dimodifikasi menjadi lebih berisik tentu akan mengganggu kenyamanan orang lain. Terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah.
(dan)
Lihat Juga :