Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Selasa, 13 September 2022 - 19:37 WIB
JAKARTA - Perpanjang SIM online kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Program baru milik Polri ini tentunya memiliki syarat tertentu.
Sebelumnya Polri telah menyediakan layanan perpanjang SIM keliling di beberapa daerah. Namun layanan ini dinilai masih kurang efisien karena pemilik SIM harus meluangkan waktunya ke tempat yang tersedia.
Baca juga : Korlantas Polri Gandeng BNI untuk Pembayaran SIM Online
Perpanjang SIM online ini tentu dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan proses tersebut terutama bagi orang yang tengah sibuk bekerja dan tidak sempat datang ke layanan perpanjang yang tersedia.
Berikut syarat perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas seperti dilansir dari laman korlantas.polri.go.id :
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani yang dapat dilakukan melalui erikkes.id
- Hasil tes psikologi yang dapat dilakukan melalui app.eppsi.id
Sebelumnya Polri telah menyediakan layanan perpanjang SIM keliling di beberapa daerah. Namun layanan ini dinilai masih kurang efisien karena pemilik SIM harus meluangkan waktunya ke tempat yang tersedia.
Baca juga : Korlantas Polri Gandeng BNI untuk Pembayaran SIM Online
Perpanjang SIM online ini tentu dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan proses tersebut terutama bagi orang yang tengah sibuk bekerja dan tidak sempat datang ke layanan perpanjang yang tersedia.
Berikut syarat perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas seperti dilansir dari laman korlantas.polri.go.id :
- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani yang dapat dilakukan melalui erikkes.id
- Hasil tes psikologi yang dapat dilakukan melalui app.eppsi.id
Lihat Juga :
tulis komentar anda