Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Selasa, 13 September 2022 - 19:37 WIB
- Pilihlah metode pengiriman yang hendak dilakukan

- Pilihlah metode pembayaran yang akan dilakukan

- Pilih opsi "Perbaharui" maka SIM baru akan terdigitalisasi

Untuk biaya perpanjang SIM online ini telah terdaftar sebagai berikut :

SIM A : Rp 80 ribu

SIM B1 dan B2 : Rp 80 ribu

SIM C, C1 dan C2 : Rp 75 ribu

SIM D dan D1 : Rp 30 ribu

Itulah syarat dan cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas yang praktis dan mudah untuk dilakukan, selamat mencoba.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!