Aturan Konversi Mobil BBM Jadi Listrik, Ini Serba-serbi yang Perlu Kamu Tahu

Jum'at, 16 September 2022 - 09:24 WIB
Baca juga : Komponen RX King yang Harganya Mahal, Bisa Tembus Puluhan Juta Rupiah



Langkah ini diyakini jadi solusi mengingat cara yang sama juga telah berhasil dilakukan di kendaraan roda dua yang melakukan konversi jadi sepeda motor listrik. Lalu apa saja yang diatur di Permenhub No 15/2022 tentang Konversi Mobil Listrik itu?

Permenhub ini terdiri dari 6 bab dan 35 pasal. Isinya antara lain konversi mobil listrik harus registrasi dan identifikasi terlebih dahulu, yang dibuktikan dengan surat BPKB dan STNK. Konversi yang dimaksud meliputi komponen: motor listrik, baterai, sistem baterai manajemen, penurunan tegangan arus searah (DC), sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter), inlet pengisian baterai, sistem elektrikal pendukung, dan komponen pendukung.

Komponen baterai harus dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yanga dpat berupa SNI atau standar internasional. Komponen tersebut harus memenuhi persyaratan keselamatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!