Pemerintah Akselerasi Kendaraan Listrik, Solusi atau Promosi?

Rabu, 28 September 2022 - 22:00 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi jadikan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. Foto: Komarudin Bagja
JAKARTA - Pemerintah Indonesia tengah giat mengakselerasi dari kendaraan berbahan fosil ke kendaraan listrik . Hal itu bertujuan untuk mengurangi emisi karbon serta mendukung pencapaian target Net Zero Emission Indonesia pada 2060.

Adapun akselerasi tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) tentang penggunaan kendaraan sebagai kendaraan dinas operasional pemerintah pusat dan daerah.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani Jokowi pada 13 September 2022.



Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir juga menginstruksikan kepada 84 perusahaan pelat merah agar memberikan dukungan akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia (Battery Electric Vehicle/BEV).

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah sudah mulai bertahap melakukan penggantian mobil dinas menjadi mobil listrik. "Sekarang sudah mulai, jadi mobil dinas kita sudah bertahap sekarang, saya sudah mulai pakai mobil listrik ada," ungkap Luhut kepada Wartawan di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Namun demikian, Luhut menjelaskan bahwa penggantian mobil dinas pemerintah menjadi mobil listrik masih mengalami kendala dalam mendapatkan chipnya. "Masalahnya itu ternyata chip untuk bikin mobil itu juga susah karena itu tadi ada pertikaian di kawasan ini, sehingga chip yang dibutuhkan untuk membangun mobil Hyundai itu kekurangan," ungkapnya.



Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More