2 Cara Perpanjang SIM Beda Daerah, Mudah dan Praktis

Jum'at, 30 September 2022 - 14:29 WIB
Terdapat sejumlah cara perpanjang SIM beda daerah yang bisa diketahui. Foto DOK Ist
JAKARTA - Terdapat sejumlah cara perpanjang SIM beda daerah yang bisa diketahui. Permasalahan perpanjang SIM yang kerap dihadapi selain karena terlambat dalam mengurus proses perpanjang juga karena berpindah domisili.

Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki mobilitas tinggi tentunya masalah ini kerap dihadapi. Untuk itu sekarang aturan perpanjang SIM sudah tidak harus dilakukan di kota asal seperti dulu.

Baca juga : Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri



Berikut dua cara perpanjang SIM beda daerah :

1. Perpanjang SIM Melalui Gerai SIM Keliling

Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, Peraturan Kapolri No 9 tahun 2012, dijelaskan tentang prosedur perpanjang SIM sesuai dengan PP No 60 tahun 2016.

- Menyiapkan KTP pemilik SIM dan fotokopinya

- Menyiapkan SIM asli dan fotokopinya

- Menyertakan Surat Keterangan Sehat yang bisa didapat di lokasi perpanjang SIM
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More