Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri

Selasa, 13 September 2022 - 19:37 WIB
loading...
Begini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri
Perpanjang SIM online kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perpanjang SIM online kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Program baru milik Polri ini tentunya memiliki syarat tertentu.

Sebelumnya Polri telah menyediakan layanan perpanjang SIM keliling di beberapa daerah. Namun layanan ini dinilai masih kurang efisien karena pemilik SIM harus meluangkan waktunya ke tempat yang tersedia.

Baca juga : Korlantas Polri Gandeng BNI untuk Pembayaran SIM Online

Perpanjang SIM online ini tentu dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan proses tersebut terutama bagi orang yang tengah sibuk bekerja dan tidak sempat datang ke layanan perpanjang yang tersedia.

Berikut syarat perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas seperti dilansir dari laman korlantas.polri.go.id :

- SIM lama
- E-KTP
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani yang dapat dilakukan melalui erikkes.id
- Hasil tes psikologi yang dapat dilakukan melalui app.eppsi.id
- Foto berisi tanda tangan di kertas putih polos menggunakan tinta tebal
- Pas foto berlatar belakang biru

Supaya mudah dalam proses verifikasi, pastikan dokumen tersebut jelas dan tidak buram.

Baca juga : Cara Bikin SIM Online Paling Mudah dan Cepat!

Setelah semua dokumen terpenuhi maka dapat dilakukan proses perpanjang SIM online dengan cara berikut :

- Instal aplikasi Digital Korlantas di PlayStore
- Lakukan registrasi sesuai dengan perintah
- Kemudian, lengkapi profil sesuai dengan data diri
- Lalu, verifikasi E-KTP dengan foto Liveness
- Siapkan dokumen persyaratan dan unggah dokumen tersebut
- Setelah itu, pilih opsi "Satpas penerbit" kemudian masukkan nomor rekening
- Pilihlah metode pengiriman yang hendak dilakukan
- Pilihlah metode pembayaran yang akan dilakukan
- Pilih opsi "Perbaharui" maka SIM baru akan terdigitalisasi

Untuk biaya perpanjang SIM online ini telah terdaftar sebagai berikut :

SIM A : Rp 80 ribu
SIM B1 dan B2 : Rp 80 ribu
SIM C, C1 dan C2 : Rp 75 ribu
SIM D dan D1 : Rp 30 ribu

Itulah syarat dan cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas yang praktis dan mudah untuk dilakukan, selamat mencoba.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1545 seconds (0.1#10.140)