Ini Jenis Pelanggaran yang Paling Diincar Operasi Zebra 2022 Beserta Sanksinya

Senin, 03 Oktober 2022 - 17:15 WIB
Operasi Zebra 2022 telah diberlakukan dan terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Foto DOK Korlantas Polri
JAKARTA - Operasi Zebra 2022 telah diberlakukan dan terdapat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Operasi ini bertujuan untuk terciptanya keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Dilansir dari korlantas.polri.go.id, Operasi Zebra 2022 digelar pada hari Senin 3 Oktober 2022 sampai 16 Oktober 2022 dan dilakukan serentak di seluruh polda se Indonesia .

Baca juga : Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polisi: Tidak Harus dengan Penindakan



Bagi para pengendara tentu harus memahami jenis pelanggaran tersebut. Setidaknya terdapat 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran Operasi Zebra ini. Berikut jenis pelanggaran beserta sanksinya dikutip dari TMC Polda Metro Jaya :

1. Berkendara di Bawah Umur atau Tidak memiliki SIM

Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

2. Pengendara yang tidak dilengkapi STNK

Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp 500 ribu

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More