Pasang Lampu Sorot di Belakang Mobil dan Aturannya
Rabu, 26 Oktober 2022 - 15:55 WIB
Di sana tertulis dengan jelas bahwa, "setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."
Aturan soal lampu kendaraan yang lebih mengerucut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106. Dikatakan bahwa dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Selain itu penggunaan lamlu belakang juga di atur dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 28 di mana disebut lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
Aturan soal lampu kendaraan yang lebih mengerucut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106. Dikatakan bahwa dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan:
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Selain itu penggunaan lamlu belakang juga di atur dalam Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 28 di mana disebut lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
Lihat Juga :