Banyak yang Gagal Ujian SIM, Polisi Siapkan Buku Contekan
Jum'at, 06 Januari 2023 - 07:24 WIB
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal merilis buku panduan untuk melakukan edukasi masyarakat terkait ujian SIM. Sebab, ternyata banyak sekali masyarakat yang gagal ujian. Dengan buku tersebut, diharapkan pemohon lebih mudah untuk lolos ujian SIM.
Seperti diketahui, salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dengan lulus ujian, baik tertulis maupun praktek. Meski demikian, banyak pemohon yang gagal dalam tahap tersebut, sehingga harus mengulang hingga berkali-kali.
Korlantas sebenarnya sudah menyiapkan latihan gratis kepada pemohon yang kerap gagal dalam ujian praktek SIM. Mengingat rintangan yang perlu dilalui oleh pemohon saat melakukan ujian praktek cukup sulit.
“Kami upayakan dengan mengedukasi masyarakat. Saya sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kami akan luncurkan buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.
Kakorlantas berharap masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengemudi. Apabila ditemukan pelanggaran mengenai pengendara di bawah umur, maka itu akan menjadi tanggung jawab orang tuanya.
“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah tahu aturan lalu lintas. Sehingga tidak ada lagi jawaban, ‘saya tidak tahu Pak’. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kami tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” ujar Kakorlantas.
Kakorlantas Polri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah.
Sekadar informasi, pemohon yang gagal dalam ujian tertulis atau ujian praktek harus menunggu sekitar dua minggu untuk melakukan pemohonan SIM
kembali. Meski tidak perlu membayar lagi untuk mendaftar, tapi waktu tunggu tersebut dianggap sangat lama.
Seperti diketahui, salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dengan lulus ujian, baik tertulis maupun praktek. Meski demikian, banyak pemohon yang gagal dalam tahap tersebut, sehingga harus mengulang hingga berkali-kali.
Korlantas sebenarnya sudah menyiapkan latihan gratis kepada pemohon yang kerap gagal dalam ujian praktek SIM. Mengingat rintangan yang perlu dilalui oleh pemohon saat melakukan ujian praktek cukup sulit.
“Kami upayakan dengan mengedukasi masyarakat. Saya sudah sampaikan ke Dir Regident bahwa kami akan luncurkan buku tentang soal SIM. Jadi, masyarakat bisa belajar dahulu sebelum ujian,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi.
Kakorlantas berharap masyarakat bisa memahami aturan lalu lintas yang ada sebelum mengemudi. Apabila ditemukan pelanggaran mengenai pengendara di bawah umur, maka itu akan menjadi tanggung jawab orang tuanya.
“Jadi masyarakat yang ada di jalan harusnya sudah tahu aturan lalu lintas. Sehingga tidak ada lagi jawaban, ‘saya tidak tahu Pak’. Kalau masih ada masyarakat yang tidak tahu, berarti orang tuanya yang tanggung jawab. Kami tidak mau saling lempar antara polisi dan petugas,” ujar Kakorlantas.
Kakorlantas Polri menegaskan, pihaknya akan terus berupaya membuat pelayanan SIM dan pelayanan terkait kendaraan lalu lintas menjadi lebih mudah.
Sekadar informasi, pemohon yang gagal dalam ujian tertulis atau ujian praktek harus menunggu sekitar dua minggu untuk melakukan pemohonan SIM
kembali. Meski tidak perlu membayar lagi untuk mendaftar, tapi waktu tunggu tersebut dianggap sangat lama.
tulis komentar anda