Mobil Listrik Disubsidi Rp35 Juta, Segini Perkiraan Harga Wuling Air ev

Sabtu, 18 Maret 2023 - 06:27 WIB
loading...
Mobil Listrik Disubsidi Rp35 Juta, Segini Perkiraan Harga Wuling Air ev
Mobil listrik Wuling Air ev memenuhi syarat untuk mendapatkan program subsidi kendaraan listrik pemerintah yang dimulai 20 Maret 2023. Foto/SINDOnews/Wahyu Sibarani
A A A
JAKARTA - Mobil listrik Wuling Air ev memenuhi syarat untuk mendapatkan program subsidi kendaraan listrik pemerintah yang dimulai 20 Maret 2023. Wuling Motors Indonesia masih menunggu kepastian dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Brand Manager Wuling Motors Indonesia, Dian Asmahani mengungkapkan, mobil listrik Wuling Air ev akan mendapatkan subsidi sebesar Rp35,9 juta. “Mengenai mekanismenya kita masih menunggu dari pemerintah,” katanya, beberapa waktu lalu.

Dalam laman P3DN yang dikelola Kementerian perindustrian, nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Wuling Air ev mencapai 40,04 persen. Hal tersebut dipastikan oleh PT Surveyor Indonesia sebagai verifikator dengan nomor sertifikat 3775/SJ-IND.8/TKDN/8/2022.



“Kami dari Wuling menyambut baik dan sangat mengapresiasi dari langkah pemerintah untuk mengeluarkan insentif. Yang pasti, ini mendorong mobilitas energi yang berkelanjutan dan mendorong masyarakat untuk membeli mobil listrik,” ujar Dian.

Harga Wuling Air ev setelah dapat potongan Rp35,9 juta, untuk Wuling Air ev Standard Range sekitar Rp207,1 juta dari Rp243 juta. Sedangkan untuk Wuling Air ev Long Range sekitar Rp263,6 dari Rp299,5 juta.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan subsidi dengan syarat produsen harus merakit kendaraan listrik mereka secara lokal dan kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 40 persen.

Untuk mendapatkan subsidi mobil listrik tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh konsumen. Namun, jumlahnya terbatas, yakni hanya 35.900 unit saja yang akan mendapatkan program bantuan subsidi pemerintah.



Tak seperti pembelian motor listrik, konsumen harus mendapatkan verifikasi terlebih dahulu sebelum mendapatkan subsidi. Selain menyerahkan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK), daya listrik rumah yang dapat subsidi sebesar 450-900 Watt.

“Kalau mobil terbuka, tidak dibatasi untuk UMKM atau siapa. Besarannya masih dihitung karena menggunakan skema berbeda,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang beberapa waktu lalu.

Menperin juga menegaskan bahwa setiap produsen bisa masuk dalam program bantuan pemerintah. Mereka hanya perlu memastikan syarat yang diberikan sudah terpenuhi dan tersertifikasi.

“Merek apa pun yang sudah tersertifikasi akan langsung masuk program (subsidi). Ada beberapa produsen baru yang mengatakan kepada kami siap masuk dalam program. Saat ini TKDN mereka baru 35 ribu sekian,” ucapnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4544 seconds (0.1#10.140)