Cegah Kelangkaan Ban Truk dan Kendaraan Tambang, Aspibi Minta Kepastian Pemerintah

Sabtu, 13 Mei 2023 - 22:27 WIB
loading...
Cegah Kelangkaan Ban...
Aspibi meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai ban yang belum bisa diproduksi di dalam negeri. Foto/Dok. Aspibi
A A A
JAKARTA - Para pelaku usaha importir ban yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha dan Importir Ban Indonesia (Aspibi) mendesak pemerintah memberikan kepastian penerbitan neraca komoditas yang berkaitan dengan importasi barang sesuai PP 28/2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian.

Penerbitan itu berkaitan dengan kepastian pemberlakuan neraca komoditas (NK) bagi komoditas ban jenis tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri dan digunakan untuk mendukung industri pertambangan, transportasi, dan logistik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (12/5/2023), asosiasi tersebut menyatakan bahwa Kementerian Koordinator Perekonomian belum lama ini menggelar sosialisasi terkait neraca komoditas. Dalam kegiatan itu, neraca komoditas hanya diberlakukan bagilima komoditas utama seperti beras, gula dan lain-lain. Sementara komoditas lain termasuk ban , belum diberlakukan hingga saat ini.



Sehingga saat ini, mereka selaku pemegang APIU importir ban masih menunggu dalam ketidakpastian sehingga pembatasan impor ban masih berlaku sejak Desember 2022 sampai sekarang. Karena itu, mereka mendesak agar pemerintah untuk segera menetapkan NK untuk produk ban yang belum ditetapkan sejak diterbitkannya PP 28/2021 serta PP No.32/2022 tentang NK yang diberlakukan sejak 1 Januari 2023.

Keterlambatan penetapan NK bank akan berdampak pada kelangkaan ban jenis TBR (truck and bus radial) yang digunakan oleh kendaraan besar di sektor transportasi dan logistik, serta jenis OTR (off road radial) ring 24 ke atas, yang digunakan oleh kendaraan truk di areal pertambangan. Dua jenis ban tersebut sejauh ini belum mampu diproduksi di dalam negeri.



“Jika NK ban tidak segera ditetapkan, akan berimbas pada operasional sektor usaha lainnya yakni transportasi logistik serta pertambangan. Pelaku usaha di sektor-sektor yang membutuhkan ban jenis TBR dan OTR saat ini sudah mulai menggunakan ban bekas di mana hal ini memengaruhi safety,” ujar asosiasi.

“Kami meminta kementerian terkait, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian segera melakukan sinkronisasi revisi PP 28/2021 yang berkaitan dengan NK ban. Kami siap berkomunikasi dan membeitahukan kondisi riil di lapangan bahwa impor yang kami lakukan merupakan produk yang mayoritas tidak diproduksi di dalam negeri sehingga tidak mengganggu industri ban dalam negeri,” tambah asosiasi itu.

Mereka juga menambahkan bahwa jika NK ban tidak segera ditetapkan, pihaknya tidak akan bisa berusaha untuk mendapatkan pemasukan sehingga bakal kesulitan membiayai gaji para pekerja. Di samping itu, jika tidak segera menetapkan NK ban, barang yang sudah didatangkan, tidak bisa dikeluarkan di pusat logistik berikat (PLB) sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyimpan produk tersebut.
(wsb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dunlop Turun Tangan...
Dunlop Turun Tangan Bantu Pemudik: Posko Siaga 24 Jam dan Layanan Ban Gratis
Mengapa Ganti Ban Sebelum...
Mengapa Ganti Ban Sebelum Mudik Itu Penting?
8 Merek Ban Paling Berharga...
8 Merek Ban Paling Berharga pada Tahun 2024
Stellantis Kenalkan...
Stellantis Kenalkan Ban Canggih Terbuat dari Cangkang Telur
Truk Foton 6x4 dan ZX490LC-7G...
Truk Foton 6x4 dan ZX490LC-7G Dihadirkan, Ini Detail Speknya
Mobil Listrik Buatan...
Mobil Listrik Buatan Lokal Makin Canggih, Bridgestone Siap Jadi Kaki-nya!
Ditanami Sejumlah Perangkat...
Ditanami Sejumlah Perangkat Canggih, Ini Kombinasi ZX490LC-7G dan Bell B45E dari Hexindo
Usia Ban = Nyawa! Jangan...
Usia Ban = Nyawa! Jangan Sepelekan sebelum Liburan Nataru!
Ban Retak Halus, Apa...
Ban Retak Halus, Apa yang Harus Dilakukan?
Rekomendasi
Turun Tipis, Harga Emas...
Turun Tipis, Harga Emas Hari Ini Rp1.819.000 per Gram
Riwayat Penyakit Ray...
Riwayat Penyakit Ray Sahetapy sebelum Meninggal, Berjuang Melawan Stroke sejak 2023
Sudah Terbang di Samudra...
Sudah Terbang di Samudra Hindia, Pesawat Ini Putar Balik ke Bandara setelah Penumpang Mencoba Buka Pintu
Biodata dan Agama Tevin...
Biodata dan Agama Tevin Farmer, Eks Juara Dunia yang Dirampok Kemenangannya
Digempur Sanksi Barat,...
Digempur Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak 15 Miliarder Baru
5 Rekor Tinju Abadi...
5 Rekor Tinju Abadi yang Sulit Dipecahkan Sepanjang Masa
Berita Terkini
Elon Musk Minta Dalang...
Elon Musk Minta Dalang Pengrusakan Dealer Tesla Ditangkap, Sebut Aksi Protes Sebagai Terorisme Domestik Skala Luas!
1 jam yang lalu
Protes Anti-Elon Musk...
Protes Anti-Elon Musk Mengguncang Dealer Tesla di Seluruh Dunia!
1 jam yang lalu
Kenapa setelah Ganti...
Kenapa setelah Ganti Kampas Rem Jadi Tidak Pakem?
19 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Panduan Lengkap Tarif Tol Trans Jawa dan Strategi Perjalanan!
20 jam yang lalu
Volvo Panggil Pulang...
Volvo Panggil Pulang Mantan CEO Hakan Samuelsson: Jurus Pamungkas Hadapi Badai Industri Otomotif!
21 jam yang lalu
Jakarta Ditinggal Jutaan...
Jakarta Ditinggal Jutaan Kendaraan: Arus Mudik Lebaran 2025 Pecahkan Rekor!
21 jam yang lalu
Infografis
Setelah Rudal dan Jet...
Setelah Rudal dan Jet Tempur, Ukraina Sekarang Minta Kapal Selam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved