Begini Cara Cas Mobil Listrik dengan Benar, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:27 WIB
loading...
Begini Cara Cas Mobil...
Cara cas mobil listrik menjadi informasi penting yang perlu diketahui. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara cas mobil listrik menjadi informasi penting yang perlu diketahui. Khususnya bagi masyarakat yang memiliki atau berminat membeli kendaraan listrik .

Pada perkembangannya, istilah mobil listrik telah banyak dikenal masyarakat. Berbeda dengan mobil konvensional, terdapat sejumlah hal yang perlu diperhatikan dari kendaraan listrik, termasuk soal pengisian dayanya.


Tipe Pengisi Daya Mobil Listrik

Sebelum lebih jauh, perlu diketahui lebih dulu beberapa tipe pengisi daya mobil listrik. Berikut di antaranya.

-Off-board Charger

Tipe ini digunakan pada mobil listrik yang pengisi dayanya terpisah. Biasanya, arus yang tersedia sudah berbentuk DC, sehingga tak perlu lagi dikonversi saat suplai ke baterai.

-On-board Charger

On-board Charger digunakan pada mobil listrik yang lubang pengisi dayanya menjadi satu atau sudah terpasang di kendaraan. Nantinya, On-board Charger akan mengubah arus AC dari sumber eksternal menjadi arus DC sebelum masuk ke baterai.


Cara Cas Mobil Listrik

Kemudian, pada pengisiannya sendiri, cas mobil listrik bisa dilakukan di rumah atau stasiun pengisian yang dikenal SPKLU. Untuk waktu pengisiannya sendiri relatif berbeda, namun dikatakan lebih cepat ketika mengisi di SPKLU.

Berikut cara cas mobil listrik di SPKLU yang disediakan PLN:

-Pertama, Anda harus memiliki aplikasi Charge.In. Jika belum punya, bisa mengunduhnya lebih dulu.

-Setelahnya, carilah SPKLU terdekat melalui aplikasi tersebut.

-Kemudian, pilih gun charger sesuai tipe mobil. Lalu sambungkan dengan port charger kendaraan.

-Untuk memulai pengisian, scan kode QR di SPKLU menggunakan ponsel yang dibekali fitur NFC.

-Bayar biaya pengisian melalui metode yang tersedia. Lalu tunggu sampai pengisiannya selesai.

Demikian ulasan mengenai cara cas mobil listrik dengan baik dan benar.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2539 seconds (0.1#10.140)