Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Viral di media sosial pengendara yang harus membayar tarif tol Gerbang Tol Cikampek Utama 4 sebesar Rp724 ribu. Ternyata, pengendara tersebut diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol. Video tersebut banyak dibagikan oleh berbagai akun di media sosial dan mendapatkan banyak sekali reaksi oleh warganet.
Dalam salah satu komentar, pengunggah video tidak mengakui melakukan putar balik. “Kita keluar bukan putar balik karena beli bensin dulu,”.
Namun, warganet yang jeli memberikan fakta sebaliknya. “Asal gerbang: Cikampek Utama. Keluar gerbang: Cikampek Utama juga. Udah tau kan? Berarti itu putar balik di jalan tol,” tulis @Daystore99.
“Kalau putar balik akan mendapatkan denda terjauh,” sahut warganet lainnya @8nolsatu.
Tapi, sebenarnya bagaimana sih aturan putar balik di jalan tol? Putar balik di jalan tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol. Adapun pengguna jalan umum dilarang melakukannya, meski dalam kondisi darurat sekalipun.
Pengendara yang nekad nekat putar balik akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut. Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 106 menyatakan bahwa setiap akses putaran atau u-turn jalan tol sudah ditempatkan rambu larangan karena hanya untuk petugas.
Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Maka pengguna tol harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Tangkapan layar video viral putar balik di jalan tol Cikampek.
Soal denda tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Dalam salah satu komentar, pengunggah video tidak mengakui melakukan putar balik. “Kita keluar bukan putar balik karena beli bensin dulu,”.
Namun, warganet yang jeli memberikan fakta sebaliknya. “Asal gerbang: Cikampek Utama. Keluar gerbang: Cikampek Utama juga. Udah tau kan? Berarti itu putar balik di jalan tol,” tulis @Daystore99.
“Kalau putar balik akan mendapatkan denda terjauh,” sahut warganet lainnya @8nolsatu.
Tapi, sebenarnya bagaimana sih aturan putar balik di jalan tol? Putar balik di jalan tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol. Adapun pengguna jalan umum dilarang melakukannya, meski dalam kondisi darurat sekalipun.
Pengendara yang nekad nekat putar balik akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut. Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal 106 menyatakan bahwa setiap akses putaran atau u-turn jalan tol sudah ditempatkan rambu larangan karena hanya untuk petugas.
Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Maka pengguna tol harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
Tangkapan layar video viral putar balik di jalan tol Cikampek.
Soal denda tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.