Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu
Senin, 26 Juni 2023 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Maka pengguna tol harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.
![Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu]()
Tangkapan layar video viral putar balik di jalan tol Cikampek.
Soal denda tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Menurut beleid tersebut, ada 3 ketentuan pengguna didenda tarif tol 2x lipat:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Maka, sistem akan membacanya sebagai AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.

Tangkapan layar video viral putar balik di jalan tol Cikampek.
Soal denda tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.
Menurut beleid tersebut, ada 3 ketentuan pengguna didenda tarif tol 2x lipat:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Maka, sistem akan membacanya sebagai AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.
Lihat Juga :