Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu

Senin, 26 Juni 2023 - 14:15 WIB
loading...
Viral Pengendara Putar...
Pengendara yang putar balik di jalan tol Cikampek mendapat denda dan viral di media sosial. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Viral di media sosial pengendara yang harus membayar tarif tol Gerbang Tol Cikampek Utama 4 sebesar Rp724 ribu. Ternyata, pengendara tersebut diduga melakukan putar balik di salah satu jalan tol. Video tersebut banyak dibagikan oleh berbagai akun di media sosial dan mendapatkan banyak sekali reaksi oleh warganet.

Dalam salah satu komentar, pengunggah video tidak mengakui melakukan putar balik. “Kita keluar bukan putar balik karena beli bensin dulu,”.

Namun, warganet yang jeli memberikan fakta sebaliknya. “Asal gerbang: Cikampek Utama. Keluar gerbang: Cikampek Utama juga. Udah tau kan? Berarti itu putar balik di jalan tol,” tulis @Daystore99.

“Kalau putar balik akan mendapatkan denda terjauh,” sahut warganet lainnya @8nolsatu.

Tapi, sebenarnya bagaimana sih aturan putar balik di jalan tol? Putar balik di jalan tol hanya boleh dilakukan oleh petugas jalan tol. Adapun pengguna jalan umum dilarang melakukannya, meski dalam kondisi darurat sekalipun.

Pengendara yang nekad nekat putar balik akan dikenakan denda dua kali lipat dari tarif tol terjauh di ruas tol tersebut. Aturan soal berkendara di jalan tol mengacu Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 106 menyatakan bahwa setiap akses putaran atau u-turn jalan tol sudah ditempatkan rambu larangan karena hanya untuk petugas.

Pengguna jalan tol yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS). Maka pengguna tol harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Viral Pengendara Putar Balik di Jalan Tol Cikampek Didenda Rp724 Ribu

Tangkapan layar video viral putar balik di jalan tol Cikampek.

Soal denda tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol. Pada pasal 86 pada ayat dua poin a sampai c, yakni pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup.

Menurut beleid tersebut, ada 3 ketentuan pengguna didenda tarif tol 2x lipat:

a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. Maka, sistem akan membacanya sebagai AGS dan harus membayar dua kali lipat jarak terjauh dari tarif tol.

Pengendara mobil yang melakukan putar balik di jalan tol dipastikan bakal dikenakan denda. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 86 Ayat 2.

"Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup," tulis beleid tersebut.

Baca Juga: Bos INA Sebut Bakal Ada Transaksi Terbesar di Sektor Jalan Tol

Denda itu diberikan bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk pada saat membayar tol. Lalu denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang bukti tanda masuknya rusak.

Kemudian, denda juga diberikan kepada pengguna jalan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sesuai dengan arah perjalanan pada saatmembayartol.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Borok Industri Mobil...
Borok Industri Mobil AS Terbongkar, Mobil Made In Amerika Ternyata Impor, Ini Daftar Lengkapnya!
CEO Baru Volvo Fokus...
CEO Baru Volvo Fokus ke Pasar Amerika: Produksi Lokal Jadi Kunci Atasi Tarif Impor!
Kanada Balas Trump dengan...
Kanada Balas Trump dengan Tarif Baru untuk Mobil Buatan AS
Kanada Protes Soal Tarif...
Kanada Protes Soal Tarif Impor Otomotif AS, Ini Alasannya
Tarif Impor Trump Jadi...
Tarif Impor Trump Jadi Mimpi Buruk Industri Otomotif China
Kebijakan Trump Picu...
Kebijakan Trump Picu Kenaikan Harga Mobil! Konsumen AS Siap-Siap Tekor Rp187 Juta!
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Viral Bocah Nyaris Masuk...
Viral Bocah Nyaris Masuk Kandang Gajah Ragunan, Pengelola Curiga Sengaja
Rekomendasi
BAZNAS DKI Jakarta Buka...
BAZNAS DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Posisi yang Dibuka
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
Iran Menang Banyak!...
Iran Menang Banyak! Sanksi Dicabut dan Diizinkan Ekspor Minyak
Berita Terkini
Kawin Silang JLR dan...
Kawin Silang JLR dan Chery: Freelander 8 Lahir, Eropa Ketar-ketir!
Citroen Berlingo Baru...
Citroen Berlingo Baru Akan Kembali dengan Desain MPV Kecil Praktis
Standar Keselamatan...
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Baru China Lebih Ketat!
Mitsubishi Pajero Targetkan...
Mitsubishi Pajero Targetkan Segmen yang Sama dengan Toyota Land Cruiser
Didukung TGRI, Eric...
Didukung TGRI, Eric Saputra Juara OMR Agya Mandalika
Perang Berdarah SUV...
Perang Berdarah SUV Listrik: Leapmotor B10 Masuk di Bawah Rp 500 Juta, Siapa Terjungkal?
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved