Kendaraan Listrik Mulai Dibidik, LTSC Digelar

Rabu, 05 Juli 2023 - 13:35 WIB
loading...
Kendaraan Listrik Mulai...
MPMInsurance yang merupakan entitas anak dari MPMX mengambil bagian untuk menjawab isu sosial ini dengan menggelar program Life Skill Training Center (LSTC). FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meskipun populasinya belum sebanyak mobil konvensial, pemilik mobil listrik juga sudah dibidik perusahaan asuransi.



Perusahaan asuransi di Indonesia sudah mulai menerima konsumen kendaraan listrik, meski armada mobilitas ramah lingkungan itu masih terbilang baru di pasar otomotif.

Hal ini tentunya butuh sosialisasi dan edukasi menyeluruh agar dapat diterima dan dipahami,

Menyikapi hal tersebut, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) perusahaan konsumer otomotif dan transportasi di Indonesia menghadirkan program Life Skill Training Center (LTSC) sebagai salah satu program unggulan CSR.

Di tahun 2023 ini, MPMInsurance yang merupakan entitas anak dari MPMX mengambil bagian untuk menjawab isu sosial ini dengan menggelar program LSTC.

MPMInsurance 2023 Menjadi Agen Asuransi Profesional. MPMInsurance memberikan pelatihan dan pengembangan hard skill dan soft skill mengenai asuransi yang dibuka umum untuk kelompok masyarakat yang belum bekerja atau memiliki pekerjaan tetap untuk memiliki ilmu di bidang asuransi.

Program ini dilaksanakan selama 3 hari, pada 5 hingga 7 Juni 2023 bertempat di Amaris Hotel Grogol.

Melalui proses seleksi yang sangat ketat, terpilih 20 peserta yang berhasil lolos untuk mengikuti pelatihan ini. Di akhir pelatihan, terpilih 7 peserta terbaik

“LSTC memberika peserta akan mendapatkan keahlian baru yang membantu memberikan penghasilan, baik sebagai tambahan maupun sebagai pekerjaan utamanya,” ungkap Natalia Lusnita selaku GM Corporate Communication & Sustainability MPMX.

Industri otomotif Indonesia, belakangan ini memang sedang menggenjot penggunaan elektrifikasi. Berbagai regulasi juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.

Berbagai peraturan yang sudah tertuang untuk mempercepat kendaraan listrik adalah Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2157 seconds (0.1#10.140)