Tarif Pengisian Cepat Mobil Listrik Terbaru di SPKLU, Tertinggi cuma Rp57 Ribu

Sabtu, 29 Juli 2023 - 19:09 WIB
loading...
Tarif Pengisian Cepat...
Setiap penyedia SPKLU dengan sistem pengisian daya cepat kini memiliki biaya layanan yang seragam. Foto: Sindonews/Danang Arradian
A A A
JAKARTA - Biaya pengisian daya atau pengecasan mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) akhirnya diatur oleh pemerintah. Tepatnya, lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Regulasi terbaru itu akan mengatur seberapa besar tarif yang ditetapkan untuk pengisian daya cepat mobil listrik. Aturannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Di dalamnya dijelaskan mengenai sebesarapa besar tarif tertinggi untuk pengisian mobil listrik di SPKLU dengan sistem fast charging.
Sesuai Kepmen ESDM tersebut, biaya layanan untuk pengisian cepat kendaraan listrik di SPKLU sebagai berikut:

1. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) paling banyak Rp25.000

2. Stasiun pengisian kendaraan listrik umum yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000.

Meski demikian, biaya tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Sedangkan untuk biaya PPN, akan dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian daya.

Biaya layanan pengisian daya cepat kendaraan listrik ini juga akan dievaluasi setiap dua tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Artinya, apabila ada kebijakan baru maka harganya bisa lebih murah atau lebih mahal.

Keputusan Menteri ESDM itu ditandatangani oleh Arifin Tasrif dan mulai berlaku pada 17 Juli 2023. Nantinya, setiap penyedia SPKLU dengan sistem pengisian daya cepat kini memiliki biaya layanan yang seragam.

Sementara itu, pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, juga ditetapkan jenis teknologi pengisian baterai.



Dalam regulasi tersebut, terdapat 4 jenis teknologi sistem pengisian ulang pada SPKLU, yaitu pengisian lambat (slow charging), pengisian menengah (medium charging), pengisian cepat (fast charging), dan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging).

Sekadar informasi, untuk pengisian daya cepat memiliki keluaran daya lebih dari 20 kilowatt. Bahkan, saat ini ada yang mengeluarkan hingga 200 kilowatt yang dapat mengisi baterai mobil listrik hanya dalamhitunganmenit.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2486 seconds (0.1#10.140)