Kebijakan Baru Motor Listrik Subsidi, Siapa Cepat Dia Dapat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mengenai kriteria penerima subsidi motor listrik . Kali ini kesempatan terbuka untuk umum karena satu kartu identitas atau KTP bisa dapat membeli satu sepeda motor listrik.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2023 ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi sepeda motor listrik. Keempatnya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku UMKM, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Saat ini syarat tersebut direvisi jadi satu kartu identitas satu sepeda motor listrik. Hal itu terjadi karena memang penyerapan sepeda motor listrik subsidi hingga kini sangat rendah.
Meskipun ada revisi kategori, jumlah kuota yang ditetapkan hingga tahun anggaran 2023 masih tetap seperti semula yakni 200.000 unit. "Kuota tetap sehingga siapa cepat dia dapat," ujar Peter Kho, Public Relations Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Rabu (2/8/2023).
Dia mengatakan pemerintah memang sudah membuka kesempatan yang sangat besar kepada masyarakat yang masuk pada empat kriteria sebelumnya. Hanya saja penyerapannya memang masih sangat sedikit.
Jadi sekarang sudah waktunya diberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat umum tanpa kriteria. Diharapkan penyaluran motor listrik subsidi akan jadi lebih cepat.
"AISMOLI menyambut baik dukungan dari pemerintah ini karena akan mengurangi kontribusi polusi dari kendaraan. Juga beban APBN untuk impor minyak sehingga dapat digunakan untuk pembangunan aset infrastruktur untuk generasi yang akan datang," harap Peter Kho.
Berdasarkan penelusuran MNC Portal Indonesia di situs SISAPIRa, jumlah motor listrik subsidi yang telah tersalurkan hanya mencapai 36 unit. Sampai saat ini tercatat hanya ada 1.195 orang yang telah melakukan pendaftaran dan sebanyak 190 yang telah terverifikasi.
Sisa kuota yang tersedia hingga (2/8/2023) ini malah masih ada di angka 198.579. Diketahui terdapat delapan perusahaan dengan 13 model motor listrik yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam program ini.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2023 ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi sepeda motor listrik. Keempatnya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku UMKM, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Saat ini syarat tersebut direvisi jadi satu kartu identitas satu sepeda motor listrik. Hal itu terjadi karena memang penyerapan sepeda motor listrik subsidi hingga kini sangat rendah.
Meskipun ada revisi kategori, jumlah kuota yang ditetapkan hingga tahun anggaran 2023 masih tetap seperti semula yakni 200.000 unit. "Kuota tetap sehingga siapa cepat dia dapat," ujar Peter Kho, Public Relations Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Rabu (2/8/2023).
Dia mengatakan pemerintah memang sudah membuka kesempatan yang sangat besar kepada masyarakat yang masuk pada empat kriteria sebelumnya. Hanya saja penyerapannya memang masih sangat sedikit.
Jadi sekarang sudah waktunya diberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat umum tanpa kriteria. Diharapkan penyaluran motor listrik subsidi akan jadi lebih cepat.
"AISMOLI menyambut baik dukungan dari pemerintah ini karena akan mengurangi kontribusi polusi dari kendaraan. Juga beban APBN untuk impor minyak sehingga dapat digunakan untuk pembangunan aset infrastruktur untuk generasi yang akan datang," harap Peter Kho.
Berdasarkan penelusuran MNC Portal Indonesia di situs SISAPIRa, jumlah motor listrik subsidi yang telah tersalurkan hanya mencapai 36 unit. Sampai saat ini tercatat hanya ada 1.195 orang yang telah melakukan pendaftaran dan sebanyak 190 yang telah terverifikasi.
Sisa kuota yang tersedia hingga (2/8/2023) ini malah masih ada di angka 198.579. Diketahui terdapat delapan perusahaan dengan 13 model motor listrik yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam program ini.
(wib)