Kebijakan Baru Motor Listrik Subsidi, Siapa Cepat Dia Dapat
Rabu, 02 Agustus 2023 - 07:09 WIB
loading...
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mengenai kriteria penerima subsidi motor listrik, syaratnya untuk umum satu kartu identitas atau KTP bisa dapat membeli satu sepeda motor listrik. Foto/Wahyu Sibarani
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru mengenai kriteria penerima subsidi motor listrik . Kali ini kesempatan terbuka untuk umum karena satu kartu identitas atau KTP bisa dapat membeli satu sepeda motor listrik.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2023 ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi sepeda motor listrik. Keempatnya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku UMKM, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Saat ini syarat tersebut direvisi jadi satu kartu identitas satu sepeda motor listrik. Hal itu terjadi karena memang penyerapan sepeda motor listrik subsidi hingga kini sangat rendah.
Baca juga; Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
Meskipun ada revisi kategori, jumlah kuota yang ditetapkan hingga tahun anggaran 2023 masih tetap seperti semula yakni 200.000 unit. "Kuota tetap sehingga siapa cepat dia dapat," ujar Peter Kho, Public Relations Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Rabu (2/8/2023).
Dia mengatakan pemerintah memang sudah membuka kesempatan yang sangat besar kepada masyarakat yang masuk pada empat kriteria sebelumnya. Hanya saja penyerapannya memang masih sangat sedikit.
Jadi sekarang sudah waktunya diberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat umum tanpa kriteria. Diharapkan penyaluran motor listrik subsidi akan jadi lebih cepat.
Sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang berlaku Maret 2023 ada empat kategori masyarakat sebagai syarat mendapatkan subsidi sepeda motor listrik. Keempatnya adalah penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelaku UMKM, penerima bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Saat ini syarat tersebut direvisi jadi satu kartu identitas satu sepeda motor listrik. Hal itu terjadi karena memang penyerapan sepeda motor listrik subsidi hingga kini sangat rendah.
Baca juga; Pemerintah Kucurkan Rp7 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik hingga 2024
Meskipun ada revisi kategori, jumlah kuota yang ditetapkan hingga tahun anggaran 2023 masih tetap seperti semula yakni 200.000 unit. "Kuota tetap sehingga siapa cepat dia dapat," ujar Peter Kho, Public Relations Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI), Rabu (2/8/2023).
Dia mengatakan pemerintah memang sudah membuka kesempatan yang sangat besar kepada masyarakat yang masuk pada empat kriteria sebelumnya. Hanya saja penyerapannya memang masih sangat sedikit.
Jadi sekarang sudah waktunya diberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat umum tanpa kriteria. Diharapkan penyaluran motor listrik subsidi akan jadi lebih cepat.
Lihat Juga :